Tarif Parkir Kontainer Disesuaikan

id Pelindo

Tarif Parkir Kontainer Disesuaikan

PT Pelindo III Tenau Kupang segera menyesuaikan tarif parkir konteiner karena harganya masih jauh di bawah standar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini tarif yang dikenakan untuk satu kontainer di Pelabuhan Tenau dalam kurun waktu 10 hari sebesar Rp52.000.
Kupang (Antara NTT) - PT Pelindo III Tenau Kupang segera menyesuaikan tarif parkir kontainer di pelabuhan setempat karena harganya masih jauh di bawah standar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tarif penumpukan kontainer masih lebih murah daripada tarif PNBP. Ha itu yang membuat orang lebih suka menumpuk barang di pelabuhan daripada menyimpan di luar pelabuhan," kata General Manajer PT Pelindo III Tenau Kupang Boy Rubianto di Kupang, Selasa.

Saat ini tarif yang dikenakan untuk satu kontainer di Pelabuhan Tenau dalam kurun waktu 10 hari sebesar Rp52 ribu. Tarif ini, kata dia, yang akan dinaikkan karena masih di bawah standar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk PNBP.

Boy mangatakan bahwa ada jangka waktu untuk parkir kontaniner di pelabuhan. Namun, hal itu bukan wewenang pihaknya untuk menentukan batasan waktu tersebut.

Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berwenang di pelabuhan guna menyepakati penyesuaian tarif tersebut, seperti Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (ABMI), organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga INSA, dan lainnya.

"Kami segera kumpulkan dahulu semua, kemudian kami sampaikan penyesuaian tarif. Kami akan usul dan asosiasi tersebut akan mengevaluasi kembali," katanya.

Ia mengatakan bahwa pengesuaian tarif untuk meniadakan tarif-tarif yang masih dianggap ganjil atau aneh. Selain itu, juga untuk disesuaikan dengan tarif PNBP.

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas kenaikan tarif tersebut. Setelah ada kesepakatan, dibuatlah berita acara.

Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat ke direksi untuk meminta kenaikan tarif berdasarkan kesepakatan.

"Setelah itu dibawa ke menteri untuk disetujui, baru kemudian tarif baru mulai diberlakukan," demikian Boy Rubyanto.