Tolak Serahkan Pengelolaan Terminal

id Terminal

Tolak Serahkan Pengelolaan Terminal

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami

Sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur, menolak menyerahkan pengelolaan aset berupa terminal bus tipe B kepada pemerintah provinsi.
Kupang (Antara NTT) - Sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur, menolak menyerahkan pengelolaan aset berupa terminal bus tipe B kepada pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ricard Djami yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Sabtu, mengakui baru beberapa kabupaten yang menyerahkan pengelolaan aset pemerintah itu kepada provinsi.

Padahal dalam Peraturan Perintah No.23 Tahun 2013 tentang Penyerahan Kewenangan Daerah sudah memberi penegasan tentang aset-aset pemerintah yang harus diserahkan pengelolaan kepada provinsi.

"Betul sekali. Masih ada beberapa kabupaten yang menolak menyerahkan pengelolaan aset terminal bus tipe B kepada pemerintah provinsi, tetapi tidak memberikan alasan yang jelas," katanya.

Berdasarkan catatan, daerah yang sudah menyerahkan pengelolaan aset perhubungan berupa terminal bus tipe B kepada pemerintah provinsi adalah Flores Timur, Ngada, Manggarai Barat, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu dan Timor Tengah Utara.

Dia mengatakan, telah menyurati kembali daerah-daerah yang belum menyerahkan pengelolaan aset itu kepada provinsi.

"Kita harapkan dalam beberapa bulan ke depan ini, daerah segera menyerahkan aset terminal itu kepada pemerintah provinsi," katanya.

Jika pemerintah daerah tetap bersikeras untuk menolak menyerahkan aset tersebut, maka pemerintah provinsi akan menyurati pemerintah pusat untuk mengambil tindakan sanksi kepada daerah.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah kabupaten daerah adalah mengurangi pemberian dana alokasi khusus (DAK), katanya.

"Kalau dalam penjelasan, sanksi kepada daerah adalah pemotongan dana alokasi khusus (DAK), tetapi berapa persen tidak dijelaskan," katanya.