Tersangka Korupsi Tambak Garam Bisa Bertambah

id korupsi

Tersangka Korupsi Tambak Garam Bisa Bertambah

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Lewi Tandirura ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas sangkaan korupsi dalam proyek garam beriodium di Pulau Sabu.

"Saat ini yang sudah kami tahan adalah Kadis Perindagnya, dan ada kemungkinan akan ada tambahan tersangka yang akan ditahan lagi," kata Robert Jimmy Lambila.
Kupang (Antara NTT) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi tambak garam senilai Rp100 miliar di Sabu Raijua akan terus bertambah.

"Saat ini yang sudah kami tahan adalah Kadis Perindagnya, dan ada kemungkinan akan ada tambahan tersangka yang akan ditahan lagi," kata Penyidik Kejati NTT Robert Jimmy Lambila kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait perkembangan kasus Tambak Garam Sabu Raijua senilai Rp100 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36 miliar.

Ia mengatakan, kedepannya masih akan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus tersebut. Hingga saat ini sudah ada 40 saksi yang sudah diperiksa.

"Sudah 40 saksi telah kami periksa, saat ini tinggal menunggu perkembangan kedepannya," tambahnya.

Sebelumnya Kadis Perindag Sabu Raijua Lewi Tandirura telah ditahan di Rutan Klas IIB Kupang, setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam oleh tim penyidik Kejati NTT.

Lewi sendiri diperiksa dan ditahan terkait dugaan korupsi dana proyek Tambak Garam di Sabu Raijua tahun 2014 sampai dengan 2016.

Tahun 2014 luas lahan seluas 20 hektare dengan anggaran Rp10 miliar, tahun 2015 dengan luas lahan 10 hektare dengan anggaran sebesar Rp50 miliar, kemudian tahun 2016 dengan luas 40 hektare dengan anggaran Rp30 miliar.

Lebih lanjut Robert menambahkan penyidik juga telah memeriksa Saksi ahli dan juga menyita harta-hara tersangka yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.