Pelunasan BPIH 1438 Hijriah Dua Tahap

id haji

 Pelunasan BPIH 1438 Hijriah Dua Tahap

Jamaah Haji

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438 Hijriah dilakukan dalam dua tahap.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Kementerian Agama wilayah Nusa Tenggara Timur Sarman Marselinus menegaskan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438 Hijriah dilakukan dalam dua tahap.

"Dari aspek waktunya, Pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 10 April - 5 Mei 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017," katanya di Kupang, Rabu,(12/4).

Sedangkan dari kategori kesempatan dan usia, kepada para jamaah Haji yang masuk daftar berangkat tahun ini, bisa segera melunasi pada kesempatan pertama. "Tahap pertama diperuntukan bagi calon jemaah haji yang sudah ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini," katanya.

Jika pada saat pelunasan tahap pertama berakhir dan masih ada sisa kuota, maka salah satunya akan diprioritaskan bagi calon jemaah haji yang sudah lanjut usia (Lansia) yakni berusia 75 tahun ke atas.

"Lansia, diprioritaskan pada tahap kedua pelunasan. Ketika pada tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi kosong yang ada kami prioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas, kategori lansia," tandasnya.

Atau juga kata dia pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya.

Berikut adalah Jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan atau telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017.

Dan terkahir yaitu jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak lima persen yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kebijakan lain katanya pelunasan tahap kedua yang dibuka apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

"Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap dua berakhir, disiapkan jemaah status cadangan sebesar lima persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap pertama," katanya.

"Jemaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya (masuk kuota tahun ini) jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap kedua," tambahnya.

Berdasarkan rencana perjalanan ibadah haji yang dikeluarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kloter pertama jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan mulai 28 Juli 2017. Sehari sebelumnya, calon jemaah haji akan mulai masuk ke asrama haji pada masing-masing embarkasi.