BPIH Kota Kupang Sekitar Rp35 Juta

id Haji

BPIH Kota Kupang Sekitar Rp35 Juta

Ilustrasi Jemaaah Haji

"Setiap calon haji diminta untuk melakukan pelunasan apalagi mereka yang sudah masuk dalam antrean dan kategorial keberangkatan di musim haji 2017 ini,"
Kupang, (AntaraNTT) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438 Hijriah bagi calon haji dari Kota Kupang diperkirakan mencapai Rp35 juta lebih untuk setiap orang.

"Setiap calon haji diminta untuk melakukan pelunasan apalagi mereka yang sudah masuk dalam antrean dan kategorial keberangkatan di musim haji 2017 ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang Ambros Korbafo di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, jumlah BPIH itu sudah menjadi ketentuan Pemerintah Pusat berdasar hitungan yang diberikan oleh Kementerian Agama dan berlaku untuk semua jamaah di Kota Kupang.

"Sebagai pelaksana di daerah kami menyampaikan kepada jamaah calon haji untuk melunasinya demi kepentingan keberangkatannya," kata Ambros.

Terkait jumlah kuota haji Kota Kupang, Ambor menyebut untuk 2017 daerah itu mendapat tambahan kuota haji sebanyak 222 orang atau bertambah 159 orang dibanding tahun 2016.

Hal ini sebagai dampak dari kebijakan Pemerintah Arab terkait penambahan kuota haji Indonesia.

Dia mengatakan, meskipun mengalami kenaikan yang tidak terlalu tinggi, namun hal itu ikut mengurangi daftar tunggu calon haji yang sudah tercatat dalam daftar tunggu sejak 2010 hingga 2013.

Hingga saat ini terdapat 1.826 orang yang masuk dalam daftar tunggu untuk bisa beribadah haji. Daftar tunggu ini pun masih harus menanti proses sesuai nomor antrean yang dimiliki saat pendaftaran dilakukan secara online.

"Jadi dengan penambahan kuota ini akan bisa membuka peluang percepatan daftar tunggu yang sudah ada," katanya.

Dengan jumlah kuota yang ditetapkan Kementerian Agama untuk musim haji 2017 berjumlah 222 orang itu, Kota Kupang lalu menempati urutan teratas jumlah kuota haji Provinsi Nusa Tenggara Timur di antara 22 kabupaten lainnya.

Menurut dia untuk provinsi berbasis kepulauan itu pemerintah mengalokasikan 665 kuota haji di musim haji 2017. "Dan Kota Kupang mendapat jatah 222 orang. Lebih besar dari kuota di kabupaten lainnya," katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama wilayah Nusa Tenggara Timur Sarman Marselinus menegaskan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438 Hijriah dilakukan dalam dua tahap.

"Dari aspek waktunya, pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017," katanya terpisah.

Sedangkan dari kategori kesempatan dan usia, kepada jamaah Haji yang masuk daftar berangkat tahun ini, bisa segera melunasi pada kesempatan pertama. "Tahap pertama diperuntukkan bagi calon haji yang sudah ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini," katanya.

Jika pada saat pelunasan tahap pertama berakhir dan masih ada sisa kuota, maka salah satunya akan diprioritaskan bagi calon haji yang sudah lanjut usia (lansia) yakni berusia 75 tahun ke atas.

"Lansia, diprioritaskan pada tahap kedua pelunasan. Ketika pada tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi kosong yang ada kami prioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas, kategori lansia," tandasnya.