Polda NTT Tangani 38 Kasus Korupsi

id Korupsi

Polda NTT Tangani 38 Kasus Korupsi

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast

"Ada 38 kasus korupsi yang sudah ditangani oleh Polda NTT. Dari jumlah tersebut ada 15 tersangka yang perkaranya sudah dinyatakan lengkapa atau (P21)," kata Jules Abraham Abast.
Kupang (Antara NTT) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggani 38 kasus tindak pidana korupsi selama 2016, kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Senin.

"Ada 38 kasus korupsi yang sudah ditangani oleh Polda NTT. Dari jumlah tersebut ada 15 tersangka yang perkaranya sudah dinyatakan lengkapa atau (P21)," katanya di Kupang.

Aparat kepolisian sebagai salah satu institusi penegakkan hukum di Indonesia, selain kejaksaan diberikan wewenang dan otoritas dalam upaya memberantas praktik korupsi di negeri ini.

Keberadaan kedua institusi ini sendiri diharapkan mampu menanggani dan membongkar kasus korupsi di wilayah NTT yang merupakan wilayah kepulauan itu.

Jules menambahkan dari sejumlah kasus yang ditangani tersebut ia mengatakan empat kasus ditangani oleh Polda NTT sedangkan 34 lainnya ditangani polres dan jajaran di 22 kabupaten/kota.

"Kita tak tangani semua, tetapi lebih banyak kasus korupsi di setiap kabupaten/kota di NTT ini," tambahnya.

Namun dari hasil penaganan kasus korupsi sebanyak rmpat kasus itu, Polda NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara, 34 kasus lainnya yang ditangani polres jajaran di NTT berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,6 miliar.

Lebih lanjut Jules yang pernah menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat ini mengatakan, dari sekian banyak kasus tersebut, ada satu kasus yang paling menonjol yang ditanggani oleh Polda NTT.

"Kasus tersebut adalah proyek pembangunan pasar lama Kalabahi, Kabupaten Alor, dengan tersangka LRW dan JD dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Timur, Sunarta mengatakan selama tahun 2016 pihaknya sudah menyelamatkan uang negara sekitar Rp3,9 miliar, yang terdiri atas tingkat penyidikan Rp911,256 juta dan tuntutan Rp3.034 miliar.

"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala,"ujarnya.

Secara umum katanya, sampai dengan Desember 2016 tahap penyelidikan 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus, sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus.

Ia menambahkan kedepannya, pihaknya harus menciptakan kondisi bahwa di NTT nyaman untuk bekerja dan terus meningkatkan kinerja dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.