Kasus Korupsi di NTT Cenderung Menurun

id korupsi

Kasus Korupsi di NTT Cenderung Menurun

Hendrik Tiip, jaksa fungsional pada Kejati NTT

Kasus tindak pidana korupsi di NTT selama tahun 2017 cenderung mengalami penurunan pascadibentuknya Tim Pengendali Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Kupang (Antara NTT) - Kasus tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur selama tahun 2017 cenderung mengalami penurunan pascadibentuknya Tim Pengendali Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

"Dilihat dari konteks kasusnya, sebenarnya sudah ada upaya pencegahan sejak tahun 2016 melalui TP4D yang tugasnya mengawal pemerintah daerah dalam hal perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan daerah," kata seorang jaksa fungsional pada Kejati NTT Hendrik Tiip di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan laporan pengaduan kasus korupsi di Kejati NTT hingga Juni 2017 mencapai 11 kasus, atau mengalami penurunan yang cukup tajam jika dibanding dengan periode yang sama 2016 mencapai sekitar 70 kasus tindak pidana korupsi.

Hendrik menjelaskan dari 11 kasus tindak pidana korupsi tersebut, sudah tercatat 7 kasus dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, untuk tahap penuntutan ditambah dengan kasus yang terjadi pada 2016," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat ini, tercatat 10 kasus sudah masuk tahap penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Para terpidana yang kasusnya sudah mencapai pada tahapan penuntutan antara lain Lewi Tandirura (Kepala Disperindag Kabupaten Sabu Raijua) dalam kasus tambak garam tahun 2015 dan 2016, Nicodemus R Tari, proyek embung tahun 2015/2016 di Sabu Raijua.

Selain itu, Ir Lay Rohi (Kadis PU Sabu Raijua) dengan perkara proyek 100 embung di Sabu Raijua tahun 2003, Daniel Kitu (kontraktor PT Somba Hasbo) dengan perkara tambak garam 2014 serta Hendrik J Wenji, kuasa direktur PT Surya Mekar Raya dalam kasus tambak garam 2016.

Sementara itu, Darius Jefri Atmaja serta Paulus Yulianto dengan kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa di Kabupaten Alor dan Flores Timur.

Hendrik menambahkan untuk persidangan perkara korupsi di tahun 2016, tercatat sekitar 42 kasus yang sudah terselesaikan dengan baik melalui jalur hukum, namun terdapat 8 orang yang statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 8 orang yang masuk dalam DPO, ada satu yang meninggal dunia dan 2 orang lagi kasusnya sementara disidangkan," katanya.

Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati NTT selama 2016 dari tangan para koruptor sejumlah Rp10 miliar, yang terdiri dari penyalahgunaandana pembangunan dermaga desa di Kabupaten Alor sebesar Rp4 miliar dan penyalahgunaan dana pembangunan dermaga desa di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp6 miliar.

"Ketika berlangsungnya sidang, tersangka menitipkan uang sitaannya di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika sidang putusan pengadilan, uang sitaan yang dititipkan ke JPU diserahkan kepada bendahara di Kejari setempat untuk dikembalikan ke kas negara," katanya.