Aturan SLO-SPB Nelayan Belum Selaras

id nelayan

Aturan SLO-SPB Nelayan Belum Selaras

Para nelayan merenda hari siap melaut

"Nelayan kecil di bawah 10 GT memang tidak diwajibkan mengurus SLO di PSDKP namun wajib mengurus SPB di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP)," kata Mubarak.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak menilai aturan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross tonnage (GT) belum selaras.

"Nelayan kecil di bawah 10 GT memang tidak diwajibkan mengurus SLO di PSDKP namun wajib mengurus SPB di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP)," katanya di Kupang, Rabu, (26/7), terkait kebijakan atau aturan yang bertujuan untuk melindungi atau memudahkan nelayan kecil berupa pembebasan urusan administrasi perizinan saat melaut.

Ia menjelaskan, semua kapal nelayan baik berukuran kecil maupun besar di atas 10 GT masih diwajibkan mengurus SPB saat melaut, sementara syarat untuk mendapatkan SPB salah satunya harus memiliki SLO. "Syarat ini yang membuat nelayan kecil harus mengurus SLO untuk mendapatkan SPB ketika mau melaut sehingga masih belum sinkron," katanya.

"Kalau di PSDKP tidak masalah karena nelayan tidak diwajibkan untuk urus SLO dan juga tidak dipungut biaya tapi persyarakat SPB harus ada SLO itu yang membuat nelayan kecil masih harus mengurusnya," katanya lagi.

Lebih lanjut, Mubarak menjelaskan pengkategorian nelayan kecil sesuai Peraturan Menteri merupakan nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT, tidak terhitung akumulasinya.

"Artinya nelayan yang memiliki 2 kapal maing-masing berukuran 7 GT tidak dikategorikan nelayan kecil karena akumulasinya 14 GT atau berada di atas 10 GT sehingga tetap wajib mengantongi SLO maupun SPB," katanya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI Nusa Tenggara Timur Wahab Sidin menilai kebijakan pembebasan SLO tidak berdampak bagi nelayan kecil selama SPB masih mewajibkan nelayan mengurus SLO.

"Jadinya sama saja, meskipun nelayan kecil tidak diwajibkan SLO tapi untuk mendapatkan SPB harus ada SLO jadi nelayan kecil masih harus mengurusnya lagi," kata Wahab yang merupakan nelayan yang berbasis di TPI Tenau Kupang.

Semantara itu, lanjutnya, nelayan kecil masih harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengurus SPB setiap kali melaut.

Untuk itu, ia berharap pemerintaha atau kementerian terkait selaku pembuat kebijakan dapat menyelaraskan aturan tersebut sehingga kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan nelayan kecil dalam urusan adminsitrasi dipastikan tidak terkendala.

"Nelayan kecil kan memang seharusnya dilindungi karena mereka hanya melaut di perairan dekat, penghasilan juga pas-pasan hanya untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak perlu dipersulit dengan urusan administasi apalagi yang membuthkan biaya," katanya.