Pemkot Tunda Alih Fungsi Lahan Teluk Kupang

id Teluk Kupang

Pemkot Tunda Alih Fungsi Lahan Teluk Kupang

Restoran Teluk Kupang yang disita Pemerintah Kota Kupang, NTT dan belum difungsikan sampai saat ini. (Foto/ANTARA NTT)

"Meskipun telah dibahas dalam rapat dengar pendapat, namun pemerintah memastikan belum bisa mengambil keputusan terkait penolakan itu," kata Djamal Mila Meha.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur masih menunda alih fungsi lahan Teluk Kupang yang selama ini menjadi kawasan restoran, yang oleh sebagian fraksi DPRD Kota Kupang merupakan lahan terbuka hijau.

"Meskipun telah dibahas dalam rapat dengar pendapat, namun pemerintah memastikan belum bisa mengambil keputusan terkait penolakan itu. Pemerintah baru akan memberi keputusan setelah ada wali kota baru dilantik," kata Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Djamal Mila Meha di Kupang, Senin, (21/8).

Dia mengatakan, apapun keputusan terkait polemik pemanfaatan lahan di sepadan pantai itu baru akan dilakukan setelah ada Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota defenitif. "Ya, setelah dilantik pada 22 Agustus nanti kami staf baru akan sampaikan persoalan ini ke wali kota. Kita tunggu saja apa keputusan pak wali kota," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Kupang, pemerintah mengklaim bahwa kawasan tempat alih fungsi lahan menjadi restoran Teluk Kupang adalah kawasan campuran.

Oleh karena itu, tidak salah jika Pemerintah Kota Kupang menyerahkan pengelolaanya kepada pihak ketiga untuk dibangun restoran yang bisa mendukung pariwisata di Kota Kupang.

Namun demikian, hal ini justru dilihat sebaliknya oleh DPRD Kota Kupang dan mendorong sejumlah fraksi untuk mendesak pemerintah meninjau kembali kesepakatan pengalihan itu kepada pihak ketiga.

"Pemerintah melaksanakan alih fungsi dan menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga sesuai peraturan daerah tentang tata ruang, yang menyatakan bahwa kawasan itu adalah kawasan campuran. Karena itu sah saja jika dijadikan restoran untuk mendukung pariwisata Kota Kupang," kata Djamal.

Dia mengaku akan menyampaikan detil penjelasan dan dasar hukum pengalihan itu kepada Wali Kota Kupang untuk selanjutnya dipertimbangkan. "Kami hanya bisa memberikan telaan staf sesuai regulasi yang ada dan keputusan tetap berada di tangan wali kota," katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang Zeyto Ratuarat menyatakan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan kepada wali kota terkait hal ini untuk mendapatkan keputusan.

Menurut dia, dalam kondisi saat ini yakni Pemerintah Kota Kupang hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian akan sulit memberikan keputusan final terkait persoalan ini. Karenanya diberikan ruang bagi pemerintah untuk menanti datangnya wali kota baru yang akan dilantik pada 22 Agustus besok.

Kawasan Teluk Kupang yang selama ini dijadikan pemerintah sebagai kawasan restoran, diminta untuk segera dibebaskan menjadi kawasan bebas agar bisa membuka akses warga ke pantai di kawasan itu. Tarik ulur antara pemerintah dan sebagaian fraksi di DPRD itulah yang telah memantik digelarnya rapat dengar pendapat bersama tersebut.