Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye

id KPU

Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye

Gasim

Para calon kepala daerah, baik untuk gubernur-wakil gubernur maupun untuk bupati-wakil bupati, wajib untuk melaporkan dana kampanyenya.
Kupang (Antara NTT) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Gasim mengatakan para calon kepala daerah, baik untuk gubernur-wakil gubernur maupun untuk bupati-wakil bupati, wajib untuk melaporkan dana kampanyenya.

"Laporan dana kampanye ini penting karena terdapat sanksi terhadap calon yang tidak melaporkan dana kampanye secara benar sesuai ketentuan," kata Gasim pada kegiatan sosialisasi peraturan Pilkada di Kupang, Selasa.

Sosialisasi tiga peraturan terkait Pilkada itu kepada pimpinan partai politik tingkat provinsi yang memiliki kursi di DPRD NTT dan bakal calon yang sempat mendaftar di beberapa partai politik belakangan ini.

Tiga peraturan KPU yang disosiaisasikan itu yakni PKPU No.1 tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan, PKPU No.3 tentang Pencalonan dan PKPU No.5 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

"Pada kesempatan ini saya ingin menekankan pentingnya pemahaman tentang Dana Kampanye. Dana kampanye merupakan hal penting yang wajib diketahui serta dipatuhi oleh calon dan tim kampanye, karena terdapat sanksi terhadap calon yang tidak melaporkan dana kampanye secara benar sesuai ketentuan," katanya.

Karena itu, dia meminta pimpinan parpol maupun bakal calon yang ingin maju dalam Pilgub NTT 2018 agar mempersiapkan laporan dana kampanye secara baik untuk disampaikan ke KPU.

Kegiatan sosialisasi diikuti sejumlah pimpinan partai politik dan bakal calon gubernur, antara lain Kristo Blasin, Hironimus Fernandez, dan Honing Sani, sedangkan bakal calon lainnya diwakili oleh tim dan pengurus parpol.

Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pilkada 10 kabupaten dan pilgub yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2018 mendatang.

Pada 2018 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan bupati dan wakil bupati di sepuluh kabupaten.

Sepuluh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 itu adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao.