NTT Ekspor Ikan Segar ke Timor Leste

id ikan

 NTT Ekspor Ikan Segar ke Timor Leste

Kegiatan ekspor ikan dari NTT ke Timor Leste

"Pengiriman ikan ke Timor Leste dilakukan secara rutin. Setiap bulan mencapai 25 ton," kata Edi Santoso.
Kupang (Antara NTT) - Nusa Tenggara Timur mengekspor 25 ton ikan segar setiap bulan ke negeri jiran Timor Leste yang dipasok dari empat perusahaan pengolahan ikan di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Pengiriman ikan ke Timor Leste dilakukan secara rutin. Setiap bulan mencapai 25 ton," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Kupang Edi Santoso ketika dihubungi Antara di Kupang, Rabu.

Menurut Edi, ikan yang dikirim ke negara Timor Leste merupakan ikan segar dan ikan kering belah maupun ikan teri serta udang segar yang memenuhi standar internasional.

"Pengirin ikan ini dilakukan secara rutin empat perusahan pengolahan ikan di Kota Kupang yang telah mengantongi setifikat kesehatan ikan dari Balai Karantina Ikan Kupang," kata Edi.

Edi menegaskan, ikan segar yang dikirim ke Timor Leste itu telah memenuhi standar internasional seperti berlaku disejumlah negara tujuan ekspor ikan asal NTT.

Pengiriman ikan ke negara Timor Leste, kata dia, dilakukan melalui transportasi darat setelah melalui pemeriksaan petugas karantina ikan di pos perbatasan NTT-Timor Leste .

"Jika ikan yang dikirim itu tidak memenuhi standar internasional tentu tidak diizinkan masuk ke wilayah negara setengah Pulau Timor yang baru merdeka pada 2002 setelah menyatakan merdeka dari Indonesia melalui referendum pada Agustus 1999," katanya.

Menurutnya, kebutuhan ikan segar di wilayah bekas koloni Portugis dan provinsi ke-27 Indonesia itu masih bergantung pada Indonesia, khususnya dari Nusa Tenggara Timur, sehingga jumlah pengiriman ikan segar ke negara itu terus mengalami peningkatan.

Edi mengatakan akibat tingginya permintaan ikan segar di negara baru tersebut, mendorong sebagian oknum di Indonesia untuk menyelundupkan komoditas tersebut ke Timor Leste melalui jalur laut.

Namun, upaya tersebut selalu digagalkan oleh aparat keamanan yang bertugas di tapal batas negara antara Indonesia dan Timor Leste.

Edy mengatakan upaya dilakukan Balai Karantina Ikan dalam mengatasi penyelundupan ikan tersebut adalah dengan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Mota Ain kepada para pihak dari Timor Leste.

"Dalam sosialisasi itu kita undang Karantina Timor Leste sehingga bisa memiliki persepsi yang sama tentang prosedur pengiriman ikan dan hasil perikanan ke negara itu, agar tidak menerima ikan dari hasil selundupan," demikian Edi Santoso.