Pilkada Empat Kabupaten di NTT Terancam Ditunda

id HPHD

Pilkada Empat Kabupaten di NTT Terancam Ditunda

Maryanti Luturmas Adoe

Pelaksanaan pilkada di empat kabupaten di NTT terancam ditunda, karena sampai sejauh ini naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah dan KPU belum juga ditandatangani.
Kupang (Antara NTT) - Pelaksanaan pilkada di empat kabupaten dari sepuluh kabupaten di Nusa Tenggara Timur terancam ditunda, karena sampai sejauh ini naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah dan KPU belum juga ditandatangani.

"Dalam PKPU 1 Tahun 2017, batas waktu penandatanganan NPHD tanggal 27 September 2017. Sementara surat terakhir KPU RI, jika sampai dengan akan dibentuknya panitia adhoc pada 12 Oktober, maka tahapan pelaksanaan pemilihan akan ditunda," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Sabtu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan konsekwensi jika empat kabupaten ini tidak segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah dan KPU setempat.

Empat kabupaten yang hingga saat ini belum menandatangan NPHD adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nagekeo, Sumba Tengah dan Rote Ndao.

Pada 2018 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2013 serta pemilihan bupati dan wakil bupati di sepuluh kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.

Sepuluh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 itu adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao.

Maryanti Luturmas Adoe menambahkan, dari empat kabupaten yang belum menandatangani NPHD, hanya Kabupaten Nagekeo yang masih ada masalah dengan besaran anggaran yang diusulkan KPU.

Menurut dia, ada pemangkasan sebesar Rp2 miliar dari Rp20 miliar yang diusulkan KPU oleh DPRD. 
Padahal besaran anggaran itu sudah dilakukan rasionalisasi dan sudah dibahas dengan TAPD.

Karena itu, dia juga meminta agar jika ada masalah dalam NPHD maka pemerintah dan KPU segera duduk bersama untuk menyelesaikannya.

Maryanti Luturmas Adoe juga berharap, paling lambat pekan depan empat kabupaten ini sudah harus menandatangani NPHD karena setelah NPHD masih ada proses administrasi yang cukup panjang.

"Waktu efektif hanya dua pekan ke depan, karena untuk mencairkan anggaran, masih ada proses administrasi yang cukup panjang," katanya.