Proses Hukum Bagi Korupsi Dana Desa

id dana desa

 Proses Hukum Bagi Korupsi Dana Desa

Bupati Kupang Ayub Titu Eki

"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap perangkat desa yang melakukan penyelewengan dana desa dengan mendorong lembaga penegak hukum untuk memproses secara hukum," kata Bupati Ayub Titu Eki.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berkomitmen mendorong lembaga penegak hukum untuk melakukan proses hukum kepada perangkat desa yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa.

"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap perangkat desa yang melakukan penyelewengan dana desa dengan mendorong lembaga penegak hukum untuk memproses secara hukum," kata Bupati Ayub Titu Eki dalam rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Kupang tahun 2017 di Oelamasi, Jumat.

Titu Eki mengungkapkan tahun 2017 Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp128 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp28 miliar dari tahun 2016 yang hanya mencapai Rp100 miliar. Rapat koordinasi tahun 2017 ini diikuti sebanyak 124 kepala desa serta 24 camat di wilayah Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan, salah satu permasalahan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang selama ini adalah lemahnya kordinasi dilakukan perangkat desa menyebabkan proses pertangungjawaban pengelolaan dana desa menjadi tersendat.

"Perangkat desa harus lebih aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten guna meminimalisir adanya kendala dalam pengelolaan dana desa tahun 2017," tegas Titu Eki.

Menurut dia, terjadinya kenaikan alokasi dana desa tahun 2017 sebesar Rp128 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan masyarajat desa daerah ini.

"Masyarakat Kabupaten Kupang harus berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo melalui nawacitanya membangun daerah terluar dan terpencil dengan mengelontorkan dana desa yang besar, sehingga harus dikelola secara baik untuk percepatan pembangunan ekonomi masyarajat desa," tegas Titu Eki.

Ia mengajak seluruh masyarakat desa di daerah ini untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dana desa sehingga roda perekonomian di desa terus bertumbuh.