Golkar-Nasdem Usung Jacky-Melkianus

id golkar

Golkar-Nasdem Usung Jacky-Melkianus

Jacky Uly, kandidat Gubernur NTT hasil koalisi Golkar-NasDem NTT

"NasDem sudah pastikan bahwa bakal calon gubernur adalah Jacki Uly dan bakal calon wakil gubernur adalah Melkianus Laka Lena dari Golkar," kata Aleks Take Ofong.
Kupang (Antara NTT) - Partai Golkar dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sepakat untuk berkoalisi mengusung pasangan calon Jacky Uly-Melkianus Laka Lena dalam arena pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur tahun 2018.

"NasDem sudah pastikan bahwa bakal calon gubernur adalah Jacki Uly dan bakal calon wakil gubernur adalah Melkianus Laka Lena dari Golkar," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah( DPW) Partai NasDem Nusa Tenggara Timur Aleks Take Ofong kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan partai koalisi untuk memuluskan pencalonan Ketua DPD Partai Nasdem NTT Jacki Uly sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada NTT 2018 mengingat Partai NasDem sendiri tidak bisa mengusung calon.

Menurut dia, Partai NasDem hanya memiliki delapan kursi, sementara syarat untuk mengajukan bakal calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) minimal 13 kusri di parlemen.

Artinya, harus koalisi dan komunikasi dengan Partai Golkar yang memiliki 11 kursi di DPRD NTT sudah final. Tinggal menunggu jadwal untuk melakukan deklarasi pasangan calon tersebut.

Anggota DPRD NTT dari F-NasDem ini menegaskan, tidak ada lagi proses survei bagi bakal calon gubernur yang akan diusung Partai NasDem pada Pilgub NTT 2018.

"Tidak ada survei lagi. NasDem sudah pastikan bakal calon gubernur adalah mantan Kapolda NTT Jacki Uly dan bakal calon wakil gubernur Melkianus Laka Lena dari Golkar," katanya.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur Mohammad Ansor dalam keterangan terpisah mengatakan, penetapan bakal calon yang akan diusung Partai Golkar masih menunggu hasil survei.

"Penetapan cagub/cawagub NTT dari Partai Golkar akan menunggu hasil survei lembaga resmi yang ditunjuk oleh DPP Golkar lebih kurang dua minggu ke depan. Jadi sampai saat ini belum ada rekomendasi dari DPP tentang penetapan cagub dan cawagub NTT," katanya.

Karena itu, dia meminta semua pihak untuk menunggu sampai ada rekomendasi dari DPP tentang penetapan calon dan partai koalisi yang akan mengusung paket calon pada Pilgub NTT 2018. 

Tahapan pilkada
Sementara itu, jubir KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli menjelaskan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018 akan dimulai dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung dari 3-29 September 2017,

Setelah melakukan penandatanganan NPHD, kata dia, KPU akan melanjutkan dengan tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Saat ini KPU sedang bersiap-siap untuk membentuk panitia penyelenggara pemilu, yang dijadwalkan akan dimulai pada 12 Oktober hingga 11 November 2017.

Pada 22-26 November 2017, KPU akan membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan kepada KPU.

Selanjutnya pada 20 Januari hingga 18 Februari 2018, akan dilakukan pencocokan kembali data pemilih dan pada 8-10 Januari akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU.

Sementara untuk penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub NTT akan dilakukan pada 12 Februari 2018 dan pada 13 Februari akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Tahapan lanjutannya adalah pada 3 April hingga 3 Juni 2018 akan dibentuk kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), dan dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018.

Ia menambahkan, sebelum memasuki tahapan kampanye pada 15 Feburai sampai 23 Juni 2018 dan masa tenang pada 24-26 Juni 2018, KPU akan memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merasa dirugikan dengan keputusan penetapan calon untuk mengunakan hak hukum.

Hak hukum ini kata dia, hanya berlangsung selama tiga hari setelah hasil pleno penetapan pasangan calon oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dua mengatakan, setelah pemungutan suara pada 27 Juni 2018, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada 7-9 Juli 2018.

Setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, KPU akan memberi kesempatan kepada calon yang tidak puas dengan keputusan KPU mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam tahapan sengketa ini, KPU tidak menetapkan tanggal pasti tetapi menyesuaikan waktu dengan jadwal dan peraturan yang dikeluarkan MK.

"Jadi jadwal penetapan pasangan calon, akan disesuaikan dengan keputusan MK tentang jadwal penetapan pasangan calon terpilih," imbuh Yosafat Koli, menjelaskan.