12 Daerah di Indonesia Belum Tandatangani NPHD

id NPHD

12 Daerah di Indonesia Belum Tandatangani NPHD

Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat memberikan kuliah umum di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Selasa (12/9) sore. (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)

"Sebenarnya ada 13 daerah, tetapi karena Kabupaten Nagekeo di Flores, Nusa Tenggara Timur sudah menandatangani NPHD, maka tinggal 12 daerah yang belum," kata Arief Budiman.
Kupang (Antara NTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan masih ada 12 dari 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak pada 2018, belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Sebenarnya ada 13 daerah, tetapi karena Kabupaten Nagekeo di Flores, Nusa Tenggara Timur sudah menandatangani NPHD, maka tinggal 12 daerah yang belum," katanya ketika memberi kuliah umum bertajuk "Roadmap Persiapan KPU Menuju Pesta Demokrasi 2018/2019" di aula pascasarjana Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Selasa.

Daerah-daerah yang belum menandatangani NPHD tersebut tersebar di empat provinsi, antara antara lain, dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, satu kota di Provinsi Kalimatan Utara, dan selebihnya ada di Provinsi Papua.

Dia mengatakan, waktu efektif bagi daerah yang akan menyerahkan NPHD hanya dua pekan ke depan. Mengingat, untuk mencairkan anggaran, masih ada proses administrasi yang cukup panjang.

Arief menjelaskan, sebuah daerah masuk kategori siap melaksanakan pilkada jika sudah dilakukan penandatanganan NPHD, karena berkaitan dengan anggaran.

"Jadi ada beberapa persiapan yang harus dilakukan di antaranya anggaran, peraturan KPU dan personil. Kalau anggaran tidak ada, maka pilkada tidak bisa dilaksanakan," kata Arief Budiman.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan masih ada belasan daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari 171 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak pada 2018 mendatang.

Menurut pengalamannya walaupun masih ada daerah yang belum menandatangani NPHD namun hal itu tidak akan menghambat penyelenggaraan pilkada serentak 2018.

"Seingat saya memang masih ada belasan daerah yang belum tandatangani NPHD. Menurut pengalaman tahun 2015 dan 2016 pada akhirnya tidak terhambat, semua aman," jelas Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Tjahjo mengatakan kelancaran NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada tergantung dari kepala daerah yang memerintah. "Pola-pola pendistribusiannya harus disiapkan langsung oleh kepala daerah," katanya.

"Saya kira daerah perlu siapkan pola-polanya, misalnya, gubernur mencicil APBD selama lima tahun untuk penyelenggaraan pilkada. Wajar KPU dan Panwas ingin cepat tetapi daerah punya pertimbangan lain, hal itu terus kami pantau," ujarnya.