KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di NTT

id KPK

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di NTT

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono (ketiga kiri) berpose dengan Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni (tengah) usai pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Kupang, Selasa (12/9). (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi NTT untuk mencegah tindak korupsi, khususnya pada sektor swasta yang terkait dengan pelaku usaha (korporasi) di wilayah ini.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mencegah tindak korupsi, khususnya pada sektor swasta yang terkait dengan pelaku usaha (korporasi) di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono di Kupang, Selasa, menjelaskan wadah KAD yang dibentuk di NTT merupakan satu dari delapan KAD yang telah terbentuk di Indonesia, antara lain di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pekanbaru, Samarinda, Lampung dan Balikpapan

Ia menjelaskan KAD akan menjadi sebuah wadah komunikasi dan sharing serta advokasi antara para pelaku usaha dengan regulator, asosiasi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mewujudkan tujuan KPK dalam memberantas korupsi.

"Jadi menurutnya hal itu bukan merupakan sebuah pembelaan hukum tapi advokasi dalam menjembatani korporasi dan regulator untuk memecahkan persoalan yang dihadapi," ujarnya.

Selain itu, tutur Giri Suprapdiono Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, menjadi acuan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha dengan memanfaatkan wadah KAD.

"Nanti dalam KAD dibentuk forum kelompok kerja anti korupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG). Tujuannya untuk membahas rencana aksi yang sudah ditetapkan dalam KAD guna menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan bisnis atau perizinan yang menjadi permasalahan," jelasnya.

Wakil Gubernur NTT Benny A Litelnoni yang membuka acara KAD Pencegahan Korupsi tersebut mengatakan bahwa pembentukan KAD di NTT, mengingat kasus korupsi yang selama ini marak terjadi di sektor publik, sering melibatkan sektor swasta (pelaku usaha) yang menggunakan dana APBN dan APBD.

"Untuk itulah, mengapa sehingga Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian KPK RI, bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTT membentuk sebuah wadah KAD di Kupang," kata mantan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan itu.

Menurut Wagub Benny Litelnoni upaya pencegahan korupsi menjadi penting untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi. Apalagi, KPK memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi, supervisi (pengawasan), monitoring, pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi.

"Saya berikan apresiasi yang tinggi kepada KPK sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi di NTT. Kita berkomitmen agar melalui wadah KAD dapat melakukan pencegahan korupsi secara profesional dan berintegritas," tambahnya.

Dijelaskannya melalui wadah yang dibentuk KPK, dapat dimanfaatkan bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel.

"Jadi pihak regulator dan pelaku usaha dapat sharing pengalaman terkait prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin NTT Adi Angi, mengatakan kasus korupsi bukan soal uang tapi kesalahan administrasi juga dapat dijerat melakukan tindak pidana korupsi.

"Sehingga menurut saya wadah ini menjadi sangat penting untuk sharing antara regulator dan korporasi agar mendapat titik terang dari penggunaan APBN ataupun APBD.