Dana PEM Naik Jadi Rp750 Juta/Kelurahan

id Dana PEM

Dana PEM Naik Jadi Rp750 Juta/Kelurahan

Felisberto Amaral, Kadis Sosial Kota Kupang

"Penyaluran dana PEM sudah mulai dilakukan pada 51 kelurahan di Kota Kupang yang menyebar di enam wilayah kecamatan ini," kata Hengky Malelak.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang mulai menyalurkan dana hibah pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) tahap III sebesar Rp750 juta/kelurahan kepada usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pengembangan usaha produktif.

"Penyaluran dana PEM sudah mulai dilakukan pada 51 kelurahan di Kota Kupang yang menyebar di enam wilayah kecamatan ini," kata Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Hengky Malelak di Kupang, Selasa (12/9).

Ia menjelaskan untuk penyaluran dana PEM tahap III, telah ada penambahan anggaran sebesar Rp250 juta untuk setiap kelurahan yang kemudian dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan.

Dengan adanya tambahan dana PEM sebesar Rp250 juta itu, maka secara akumulatif, dana PEM yang teralokasi untuk masing-masing kelurahan menjadi Rp750 juta dari sebelumnya hanya Rp500 juta per kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral pada kesempatan terpisah mengatakan pemerintah telah menerapkan sistem perpanjangan cicilan pengembalian pinjaman dana pemberdayaan itu yang tidak lagi 12 bulan tetapi menjadi 18 bulan.

Oleh karena itu, kata Amaral, LPM selaku eksekutor di lapangan diminta untuk serius melaksanakannya agar memberikan kesempatan bagi warga penerima dana PEM agar bisa berkembang tanpa merasa ada tekanan.

Dia mengatakan hasil uji petik lapangan pakar ekonomi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang menemukan bahwa pemerintah perlu memberikan ruang yang lebih panjang bagi warga penerima bantuan dana PEM untuk mengembalikan cicilannya.

Sejak penyaluran dimulai pertama pada 2013, Pemerintah Kota Kupang menerapkan waktu pengembalian cicilan 12 bulan. Namun, dalam perjalanan, rekomendasi pakar meminta agar diperpanjang menjadi 18 bulan, sehingga kemudian menjadi acuan pemerintah saat ini.

Terkait dengan jumlah penerima yang sudah mendapat penyaluran bantuan itu, katanya, sudah menyasar 10.476 UMKM di kota ini, dengan alokasi dana yang sudah tersebar mencapai Rp25,5 miliar dengan setiap kelurahan mendapat jatah Rp500 juta.

Ia menyebut adanya progres yang baik dari hasil usaha warga, terutama pemilik UMKM, karena penyaluran dana PEM dalam bentuk pinjaman tersebut tidak disertai bunga pinjaman. Peminjam bisa dengan mudah meminjam dengan usulan usaha ke LPM untuk segera diproses.

Dia menyebut sejumlah kelurahan bergairah dengan pengguliran anggaran sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, masing-masing Kelurahan Nefonaek Rp1,6 miliar, Oepura Rp1,4 miliar, Oeba Rp1,4 miliar, Oetete Rp1,4 miliar, dan Alak Rp1,4 miliar.

Selain itu, Kelurahan Kuanino Rp1,3 miliar, Fatubesi Rp1,3 miliar, Fatufeto Rp1,3 miliar, Kelapa Lima Rp1,3 miliar, Naioni Rp1,2 miliar, Naikoten I Rp1,2 miliar, dan Oesapa Rp1,2 miliar.