Usul Pembekuan KPK Merupakan Tindakan "Bunuh Diri"

id KPK

Usul Pembekuan KPK Merupakan Tindakan "Bunuh Diri"

Nicolaus Pira Bunga

Usul pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh politisi dari PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat sangat tidak rasional dan merupakan tindakan "bunuh diri".
Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum dan politik Nicolaus Pira Bunga mengatakan usul pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh politisi dari PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat sangat tidak rasional dan merupakan tindakan "bunuh diri".

"KPK sekarang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai institusi pemberantasan korupsi di negeri ini. Jika ada usulan seperti itu (pembekuan) maka akan berhadapan dengan rakyat," kata mantan PD I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Rabu.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK dari fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry.

Menurut Nicolaus Pira Bunga, lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan rakyat di Republik ini, sehingga upaya penguatan harus terus dilakukan, bukannnya berupaya memperlemah KPK.

Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas untuk menyelamatkan uang rakyat yang dikelola negara guna membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saatnya perlu memperkuat pencegahan korupsi di daerah-daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik bukannya sebaliknya membekukan apalagi membubarkan KPK," katanya.

Menurut dia, apabila hal itu (sistem elektronik/aplikasi) dilakukan maka niat untuk melakukan tindakan penyimpangan semakin kecil, karena telah teratur dalam aplikasi dan sistem elektronik khususnya dalam penerapan manajemen perencanaan (e-planning)

Saat ini, ada 10 daerah di Indonesia yang menjadi prioritas pengawasan oleh KPK, antara lain Aceh, Papua, Papua Barat, Riau, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah, karena rawan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut Pira Bunga, upaya pencegahan itu penting dan mendesak, sebab belum tentu dalam konteks daerah hanya 10 daerah itu.

"Mungkin saja masih ada daerah yang lain, hanya saja 10 daerah ini yang sempat muncul ke permukaan, sehingga perlu tindakan pencegahan segera," katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberi dukungan penuh agar tidak terjadi pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," kata Jokowi.