BPJS Ketenagakerjaan Bagi TKI NTT

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Bagi TKI NTT

Ishak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, NTT

"Mulai 1 Agustus 2017 lalu para TKI kita asal NTT yang hendak bekerja di luar negeri sudah bisa dijamin dengan skema khusus perlindungan sosial ketenagakerjaan," kata Ishak.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kupang Ishak mengatakan para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Nusa Tenggara Timur sudah dijangkau jaminan ketenagakerjaan ketika hendak bekerja di luar negeri.

"Mulai 1 Agustus 2017 lalu para TKI kita asal NTT yang hendak bekerja di luar negeri sudah bisa dijamin dengan skema khusus perlindungan sosial ketenagakerjaan," kata Ishak kepada Antara di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan para TKI yang menikmati layanan itu wajib terdaftar dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Jadi kalau terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan maka semua biaya ditanggung BPJS, kemudian yang meninggal juga akan diberikan santunan sesuai skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada," katanya.

Selain itu, terdapat program jaminan hari tua yang menjadi tabungan bagi para TKI ketika memasuki hari tua atau berhenti bekerja dan kembali ke tanah air.

Contoh, katanya, jaminan BPJS Keternagakerjaan yang telah diberikan untuk dua calon TKI dari NTT yang hendak bekerja pada sektor perkebunan di Malaysia saat peluncuran layanan terpadu satu atap (LTSA) ketenagakerjaan di Kupang beberapa waktu lalu.

"Ketika calon TKI itu ditempatkan langsung dilindungi dua tahun dan pada saat perpanjangan maka sekaligus diperpanjang BPJS ketenagakerjaannya," katanya.

Ia menjelaskan jumlah calon tenaga kerja dari provinsi itu yang sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmgrasi dalam tahun ini sudah sekitar 700 orang.

"Dari jumlah itu sebagian yang sudah diberangkatkan dihandel konsorsium asuransi komersil, sementara mulai 1 Agustus lalu yang berangkat ke luar negeri akan dihandel BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ishak meyakini layanan ketenagakerjaan dari pemerintah itu memberikan banyak manfaat terutama melindungi keberadaan para TKI selama bekerja di luar negeri.

Untuk itu, ia berharap agar para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi agar bisa menikmati jaminan ketenagakerjaan.