Sisa Tujuh Daerah Belum Tandatangani NPHD

id KPU

Sisa Tujuh Daerah Belum Tandatangani NPHD

Ketua KPU Arief Budiman saat memberi kuliah umum di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/9). (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)

"Kami targetkan sebelum 17 September 2017 NPHD harus sudah tuntas agar tidak mengganggu kelancaraan tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," kata Arief Budiman.
Kupang (Antara NTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan masih sisa tujuh daerah di Indonesia yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Kami targetkan sebelum 17 September 2017 NPHD harus sudah tuntas agar tidak mengganggu kelancaraan tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," kata Arief Budiman kepada wartawan di Kupang, Jumat, sebelum bertolak ke Sulawesi Selatan.

Ketika menyampaikan kuliah umum di Universita Nusa Cendana (Undana) Kupang, Arief mengungkapkan masih tersisa 12 daerah di Indonesia yang belum menandatangani NPHB.

"Namun, sekarang sudah lima daerah di Indonesia yang sudah menandatangani NPHD, dan tinggal tujuh daerah yang belum. Kami targetkan sebelum 17 September harus sudah selesai," ujarnya.

Arief Budiman berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk mengadiri Rapimnas KPU dan KPU Provinsi se-Indonesia yang berlangsung dari 12 - 15 September 2017.

Ia menyebutkan, daerah yang belum menandatangani NPHD tersebut adalah Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaen Timor Tengah Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta sisanya menyebar di Provinsi Papua dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Menurut Arief, persoalan NPHD harus segera diselesaikan karena proses pengurusan adminstrasi hingga pencairan dana NPHD membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Dari tanggal 17-27 September itu daerah-daerah harus mengurus administrasi pencarian NPHD, biasanya setelah tanda tangan beberapa proses harus ditempuh sebelum ke pencairan misalnya registrasi rekening, penandatanganan lain-lain dan sebagainya," katanya.

Arief menjelaskan, ada beberapa hal penting yang direkomendasikan dalam Rapimnas seperti cara pemutakhiran data pemilih supaya menjadi lebih rapih.

Kemudian proses penyelesaian sengketa dalam pilkada, apakah harus menggunakan pengacara lokal, pengacara nasional atau pengacara negara?

"Atau kita bisa selesaikan sendiri apabila ada di antara komisioner maupun sekretariat di KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang punya kapabilitas menanganinya di Pengadilan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terkait verifikasi partai politik terkait metode yang baik dan tepat yang telah dirumuskan terkait bagaimana memverifikasi data.

Arief menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk semua partai politik, namun untuk partai politik lama akan diverifikasi secara administratif untuk daerah-daerah yang duluhnya sudah pernah diverifikasi.

"Untuk daerah otonomi baru itu semua akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan semua partai yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU.

"Partai sekarang sudah melakukan rekruitmen itu baik-baik saja tetapi secara resmi yang terdaftar sebagai calon legislatif, partai mana yang menjadi peserta Pemilu nanti akan diputuskan KPU sesuai jadwal," katanya.