NPHD Tak Menunda Pilkada

id Pilkada

NPHD Tak Menunda Pilkada

Yosafat Koli

Masalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Rote Ndao yang belum tuntas hingga saat ini, tak akan mengganggu tahapan pilkada.
Kupang (Antara NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli mengatakan masalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di dua kabupaten yang belum tuntas hingga saat ini, tak akan mengganggu tahapan pilkada.

"Hanya masalah internal di kabupaten, tidak ada alasan untuk menunda Pilkada di Timor Tengah Selatan dan Rote Ndao karena masalah keuangan. Kami masih optimis, kalaupun ada perbedaan di pemerintah dan KPU kabupaten pasti bisa diselesaikan," kata Yosafat Koli menjawab Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masalah yang menghambat penandatanganan NPHD Kabupaten Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan dan kemungkinan penundaan pilkada di dua kabupaten itu.

Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan KPU di dua kabupaten itu menyebutkan, anggaran untuk pembiayai pelaksanaan pilkada sudah ditetapkan oleh DPRD, namun belum dilakukan penandatanganan NPHD karena masih ada masalah internal.

"Saya berpendapat bahwa, masalah internal ini sesungguhnya terjadi karena adanya perbedaan cara pandang dalam penyusunan draf naskah perjanjian hibah daerah antara pemerintah dan KPU," katanya.

Kondisi ini bisa dipahami karena ada prinsip kehati-hatian di internal pemerintah daerah untuk menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari, katanya.

"Jadi bagi saya, tidak ada alasan untuk menunda pilkada di dua kabupaten ini gara-gara uang tidak ada," kata Yosafat Koli.

Hanya saja, dia berharap, paling lambat pekan ini sudah bisa dilakukan penandatanganan NPHD karena batas waktu hanya sampai 27 September 2017.

Pada 2018 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2013 serta pemilihan bupati dan wakil bupati di sepuluh kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.

Sepuluh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 itu adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao. 

Peluncuran 14 Oktober
Yosafat Koli menambahkan KPU NTT telah menjadwalkan peluncuran tahapan pilkada serentak 2018 akan dilakukan pada 14 Oktober 2017 mendatang.

"KPU sudah menetapkan jadwal peluncuran pilkada serentak 2018 pada 14 Oktober. Kami berharap tidak ada halangan lagi dari aspek teknis," katanya.

Peluncuran tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018 sebelumnya dijadwalkan September ini, namun tertunda karena masih ada dua dari sepuluh kabupaten yang menggelar pilkada 2018 belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menurut dia, penetapan jadwal peluncuran pada minggu kedua Oktober itu dengan pertimbangan bahwa NPHD di dua kabupaten ini sudah ditandatangani sebelum batas akhir penandatanganan NPHD yang ditetapkan KPU pada 27 September.

"Kami yakin jadwal peluncuran yang sudah ditetapkan ini tidak berubah lagi," katanya dan menambahkan setelah dilakukan peluncuran, KPU akan memulai dengan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.

"Sekarang kami sedang siap-siap untuk membentuk penyelenggara pemilu pada semua tingkatan ini.
Setelah penyelenggara adhoc dibentuk, akan dilanjutkan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu yang akan dimulai pada Oktober 2017," katanya.

"Kita sedang mengupayakan agar pembentukan panitia adhoc ini bisa selesai dalam bulan September ini, sehingga Oktober nanti bisa dilanjutkan dengan verifikasi parpol peserta pemilu," katanya.