Pelni Pastikan Pelayanan di Kupang Normal

id OTT

Pelni Pastikan Pelayanan di Kupang Normal

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) NTT mengamankan enam petugas PT Pelni Cabang Kupang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kupang, Selasa (19/9) sore.(Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

"Kami memastikan operasional dan pelayanan di wilayah Kupang tetap berjalan normal," kata Akhmad Sujadi.
Kupang (Antara NTT) - Managemen PT Pelni (Persero) pusat memastikan pelayanan di Kota Kupang tetap berjalan normal setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah petugasnya di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

"Kami memastikan operasional dan pelayanan di wilayah Kupang tetap berjalan normal," kata Manager PR dan CSR PT Pelni (Persero) Akhmad Sujadi dalam siaran pers yang diterima Antara Biro NTT, Selasa malam.

Ia mengatakan hal itu terkait peristiwa OTT yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) NTT yang mengamankan enam petugas PT Pelni Cabang Kupang pada Selasa (19/9) sore.

Akhmad mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait peristiwa OTT terhadap sejumlah petugas Pelni itu dan mendukung penuh penindakan terhadap berbagai aksi pelanggaran hukum.

"Manajemen PT Pelni mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum dalam memberantas tindakan pungli dan korupsi di lingkungan kerja PT Pelni," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada oknum pegawai yang terkena OTT dugaan pungli agar kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dari aparat Polda NTT.

Saat ini, katanya, pihak managemen pusat masih menunggu perkembangan yang terjadi di Pelabuhan dan Kantor PT Pelni Cabang Kupang.

"Kami fokus untuk memastikan bahwa operasional dan pelayanan kami di wilayah Kupang tidak terganggu dengan kejadian ini dan tetap dapat berjalan normal," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak managemen prihatin dan berupaya terus memperbaiki diri sesuai komitmen untuk menjadikan PT Pelni sebagai perusahaan yang bersih dan jauh dari Pungli serta korupsi.

Manajemen pasti menindak tegas apabila pegawainya terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan sanksi berupa pemberhentian sebagai pegawai PT Pelni sekaligus tuntutan pidana kepada yang bersangkutan.

"Untuk sementara ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu perkembangannya," ujar Akhmad Sujadi.