Kabag Operasional Pelni Kupang Jadi Tersangka

id OTT

Kabag Operasional Pelni Kupang Jadi Tersangka

Kepala Bagian Operasional PT Pelni Cabang Kupang HP (baju kaos putih) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tenau Kupang, Rabu (20/9). (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Tim Saber Pungli Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Kepala Bagian Operasional Pelni Cabang Kupang HP (51) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kupang, Rabu.
Kupang (Antara NTT) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Kepala Bagian Operasional Pelni Cabang Kupang HP (51) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kupang, Rabu.

"Penetapan ini kami lakukan setelah pada pukul 12.00 Wita kami lakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda NTT dan sejumlah penyidik," kata Ketua Tim Saber Pungli Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon saat mengelar rilis kasus OTT tersebut di markas Polda NTT, Rabu malam.

Joshua menjelaskan dengan ditetapkannya HP sebagai tersangka bukan berarti bahwa kasus tersebut sudah selesai. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.

Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTT itu mengatakan pasal yang disangkakan terhadap HP sendiri adalah Pasal 12 huruf e UU Pemberantasanan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Mulai malam ini yang bersangkutan resmi kami tahan," kata Joshua yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Joshua menambahkan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan HP diketahui bahwa HP sendiri baru menjabat sebagai Kepala Operasional Pelni Cabang Kupang selama dua bulan.

Menurut pengakuan HP kasus pungli tersebut sudah sering terjadi dan sudah berlangsung lama sebelum dirinya ditugaskan di kawasan Pelni Cabang Kupang.

Selain menetapkan HP sebagai tersangka, tim saber pungli Polda NTT juga menetapkan Kepala Bagian Administrasi Keuangan ML serta Staf Operasi PT Pelni Cabang Kupang KIB juga sebagai tersangka.

Tim saber pungli juga menetapkan lima pegawai honorer sebagai tersangka dalam kasus itu, di antaranya AL, RD, GB, WL, serta NAS sebagai petugas pemungut dan ID sebagai petugas Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan yang diketahui juga melakukan pungli kepada para penumpang.

"Berbeda dengan Kepala Bagian Operasional, ketujuh tersangka ini disangkakan Pasal 368 KUHP, dan ketujuhnya juga ditahan malam ini bersamaan dengan Kepala Bagian Operasional," tuturnya.

Sebelumnya pada Selasa (20/9) tim saber pungli Polda NTT melakukan OTT terhadap 11 pegawai Pelni di Kupang. OTT itu dilakukan di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34 jurusan Kupang-Kisar yang sedang bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang.

Dari hasil OTT itu tim mengamankan uang hasil pungli kurang lebih Rp10 juta serta sejumlah tally sheet (Daftar Isian Perhitungan) barang.

Hingga saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai masih terus dilakukan termasuk Kepala Cabang PT Pelni Kupang Adrian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.