169 Bidang Tanah Belum Disertifikasi

id Sertifikat

169 Bidang Tanah Belum Disertifikasi

Gubernur NTT Frans Lebu Raya

"Dari jumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi sebanyak 525 bidang, yang belum memiliki sertifikat sebanyak 169 bidang tanah," kata Gubernur Frans Lebu Raya.
Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan sebanyak 169 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyebar di berbagai daerah di provinsi kepulauan ini, belum disertifikasi.

"Dari jumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi sebanyak 525 bidang, yang belum memiliki sertifikat sebanyak 169 bidang tanah," kata Gubernur Lebu Raya Kupang, Rabu, terkait pengelolaan aset tanah milik pemerintah yang disorot dewan provinsi.

Gubernur dua periode itu mengatakan, terhadap ratusan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat itu secara bertahap setiap tahun dialokasikan anggaran untuk proses sertifikat.

"Pada tahun 2017 ini telah direncanakan untuk memproses sebanyak 30 bidang tanah, dan selanjutnya kami lakukan secara bertahap hingga semuanya memiliki sertifikat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Sementara itu, terkait saran dewan setempat bahwa tanah Pemprov NTT di Bandung, Jawa Barat dapat dijual untuk membiayai kebutuhan yang lebih besar, gubernur mengatakan bahwa di atas tanah itu terdapat bangunan asrama yang rusak berat namun masih dihuni tiga warga NTT.

Ia menjelaskan, kajian pemanfaatan tanah asrama di Bandung pada 2013 lalu maka pemerintah dalam waktu dekat akan mengoptimalkan tanah tersebut melalui kerja sama sewa atau bangun guna serah dengan pihak swasta.

"Kami tetap berkomitmen untuk menata semua aset yang dimiliki, sehingga bisa dioptimalkan pemanfaataanya untuk kepentingan yang lebih berdaya guna," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB Yohanes Rumat dalam menyampaikan padangan fraksinya mengatakan pihaknya mendorong agar pemerintah melakukan pendataan secara baik semua aset-aset yang tersebar di semua kabupaten/kota.

"Dengan begitu tidak ada persolan yang muncul akibat klaim-klaim kepemilikan tanah dari masyarakat kita," katanya.

Ia mencontohkan, kasus yang terjadi di Desa Roe, Kabupaten Manggarai Barat yang dikelola Pemerintah Provinsi melalui UPTD Dinas Pertanian, namun oleh masyarakat setempat mengklaim tidak pernah menyerahkan kepada pemerintah.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah segera mensosialisaikan atay menjelaskan kepada masyarakat adat atau pemilik lahan berkaitan dengan status tanah.