Penghasilan Anggota DPRD Mendekati Rp20 Juta

id Dewan

Penghasilan Anggota DPRD Mendekati Rp20 Juta

Hendrik Paut

"Penghasilan tersebut berupa gaji serta beberapa tunjangan yang menjadi haknya anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Hendrik Paut.
Kupang (Antara NTT) -  Penghasilan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mendekati Rp20 juta/orang terhitung mulai September 2017 setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan serta Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberlakukan.

"Penghasilan tersebut berupa gaji serta beberapa tunjangan yang menjadi haknya anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut ketika dihubungi Antara di Kupang, Jumat, terkait implementasi pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, kata Hendrik, sebelumnya hanya menerima gaji dan tunjangan perumahan yang totalnya Rp12 juta, namun dengan diberlakukannya PP Nomor 18 tahun 2017 maka pendapatan anggota dewan di Kabupaten Kupang meningkat menjadi Rp20 juta/bulan.

Ia menegaskan, pendapatan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Tentu, penghasilan yang diterima anggota DPRD Kabupaten Kupang berbeda jauh dengan anggota DPRD Kota Kupang yang memiliki kemampuan keuangan daerah yang lebih memadai," ujarnya.

Berdasarkan PP 18 Tahun 2017, anggota DPRD Kabupaten Kupang selain menerima gaji juga akan menerima tunjangan transportasi Rp8 juta/orang serta tunjangan perumahan sebesar Rp10 juta dari Rp3 juta/bulan sebelum terjadi kenaikan.

Ia mengatakan dengan dialokasikannya biaya transportasi bagi anggota dewan maka mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Kupang yang ada di komisi-komisi di DPRD Kabupaten Kupang segera ditarik, kecuali mobil dinas untuk pimpinan dewan.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo yang dihubungi secara terpisah mengatakan kenaikan penghasilan itu sebagai dorongan bagi anggota dewan untuk bekerja lebih keras dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di Kabupaten Kupang.

"Selama ini kami hanya menerima sekitar Rp12 juta/bulan, namun dengan pemberlakukan PP 18 Tahun 2017 maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp20 juta/orang setiap bulan," tegas Dessy.