KPU Tetap Akomodir Yentji Sunur

id Bupati

KPU Tetap Akomodir Yentji Sunur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusan untuk mengakomodir Eliaser Yentji Sunur sebagai calon Bupati Lembata periode 2017-2022..

"Kami sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono," kata Yosafat Koli..
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusan untuk mengakomodir Eliaser Yentji Sunur sebagai calon Bupati Lembata periode 2017-2022, karena yang bersangkutan bukan petahana.

"Kami sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono. Kami juga sudah mempelajari. Sikap KPU adalah tetap pada putusan karena Eliaser Yentji Sunur bukan petahana," kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap KPU terhadap surat Menteri Dalam Negeri yang menjawab surat KPU Lembata tentang calon bupati Eliaser Yentji Sunur yang melakukan mutasi sebelum mengakhiri masa jabatan pada 25 Agustus 2016 lalu.

Dalam surat bernomor 337/9447/OTDA, sifat: segera, tertanggal 25 November 2016 itu, Sumarsono menyebutkan empat hal terkait surat KPU Lembata Nomor 189/KPU-KAB.018.43407/X/2016.

Surat KPU tertanggal 30 Oktober 2016 itu, tentang tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Lembata. Rekomendasi Panwaslu adalah meminta KPU tidak mengakomodir Sunur sebagai calon Bupati Lembata periode 2017-2022.

Pasalnya, Sunur diduga melakukan pelanggaran terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum akhir masa jabatan pada 25 Agustus 2016.

Mendagri dalam suratnya menjelaskan, pertama bahwa Eliaser Yentji Sunur ditetapkan sebagai Bupati Lembata melalui Keputusan Mendagri Nomor: 131.53.608 Tahun 2011 tertanggal 12 Agustus 2011, yang masa jabatannya berakhir 25 Agustus 2016.

Berkaitan dengan pelaksanaan mutasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lembata yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur, Mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis terhadap mutasi yang diusulkan Bupati Sunur melalui surat Nomor: BUK.005/1166/BKD/2016 tanggal 26 Juli 2016, perihal mohon persetujuan.

Pertimbangannya, tulis Sumarsono, waktu penyampaian usulan terlampau singkat dengan akhir masa jabatan Bupati Lembata yaitu 30 hari, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Lembata.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, disebutkan "dalam hal gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selalu petahana melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada arat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan oleh KPU".

Yosafat Koli menambahkan, KPU tetap menolak melaksanakan rekomendasi karena Eliaser Yentji Sunur bukan petahana sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016.