Pemanfaatan dana desa seyogianya diserahkan sepenuh kepada desa
Senin, 22 Januari 2024 12:45 WIB
Saluran irigasi tersier yang dibangun menggunakan dana desa di Desa Binangga, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi tengah, Rabu (17/1/2024). (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sosial dari Institut Pertanian Bogor Sofyan Sjaf mengemukakan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan dana desa seyogianya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan warga desa agar lebih optimal.
"Dana desa sepenuhnya diberikan keputusan penggunaannya kepada desa melalui mekanisme Musdes (musyawarah desa)," kata Sofyan melalui layanan pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Senin, (22/1/2024) menanggapi pembahasan perihal dana desa dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor itu menilai desa selama ini belum bisa secara mandiri mengelola dana desa karena intervensi pemerintah dalam pemanfaatan dana tersebut terlalu besar.
Hal yang demikian, dia mengatakan, membuat penyaluran dana desa belum bisa secara masif meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian desa.
Guna mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, menurut dia, pengelolaan dana desa sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke desa.
"Yang perlu dikawal adalah metode dan mekanisme melahirkan program desa yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan potensi desa," katanya.
Dia menambahkan, pola pendampingan juga mesti diterapkan dalam menentukan orientasi pemanfaatan dana desa.
Dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam, calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar menjanjikan kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp5 miliar per desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.
Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka juga menjanjikan peningkatan alokasi dana desa karena menilai penyaluran dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal serta memperbanyak desa berkembang dan mandiri.
Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk dana desa pada 2024.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, alokasi dana desa untuk setiap desa mencakup alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, alokasi formula, dan tambahan dana desa sebagai insentif.
Alokasi dasar dana desa untuk setiap desa yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa menurut peraturan itu nilainya mulai dari Rp418,9 juta sampai 796,02 juta.
Baca juga: Mendes arahkan pengiat desa tingkatkan kualitas
Baca juga: Kemenkeu sebut Dana Desa 2023 sudah tersalurkan ke 3.012 desa di NTT
Baca juga: Menko PMK usul agar kelurahan dapat anggaran seperti dana desa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pemanfaatan dana desa seyogianya diserahkan penuh ke desa
"Dana desa sepenuhnya diberikan keputusan penggunaannya kepada desa melalui mekanisme Musdes (musyawarah desa)," kata Sofyan melalui layanan pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Senin, (22/1/2024) menanggapi pembahasan perihal dana desa dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor itu menilai desa selama ini belum bisa secara mandiri mengelola dana desa karena intervensi pemerintah dalam pemanfaatan dana tersebut terlalu besar.
Hal yang demikian, dia mengatakan, membuat penyaluran dana desa belum bisa secara masif meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian desa.
Guna mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, menurut dia, pengelolaan dana desa sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke desa.
"Yang perlu dikawal adalah metode dan mekanisme melahirkan program desa yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan potensi desa," katanya.
Dia menambahkan, pola pendampingan juga mesti diterapkan dalam menentukan orientasi pemanfaatan dana desa.
Dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam, calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar menjanjikan kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp5 miliar per desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.
Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka juga menjanjikan peningkatan alokasi dana desa karena menilai penyaluran dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal serta memperbanyak desa berkembang dan mandiri.
Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk dana desa pada 2024.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, alokasi dana desa untuk setiap desa mencakup alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, alokasi formula, dan tambahan dana desa sebagai insentif.
Alokasi dasar dana desa untuk setiap desa yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa menurut peraturan itu nilainya mulai dari Rp418,9 juta sampai 796,02 juta.
Baca juga: Mendes arahkan pengiat desa tingkatkan kualitas
Baca juga: Kemenkeu sebut Dana Desa 2023 sudah tersalurkan ke 3.012 desa di NTT
Baca juga: Menko PMK usul agar kelurahan dapat anggaran seperti dana desa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pemanfaatan dana desa seyogianya diserahkan penuh ke desa
Pewarta : Sean Muhamad
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota Komisi X DPR meminta pemerintah pastikan pemerataan akses dana riset
19 January 2026 12:46 WIB
Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah
24 December 2025 11:51 WIB
BI: Dampak penempatan dana Rp200 triliun di Himbara ke suku bunga kredit masih terbatas
23 December 2025 7:25 WIB
Prabowo minta pemda di Papua tidak pakai dana otsus untuk dinas luar negeri
17 December 2025 8:43 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB
Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah
20 January 2026 20:31 WIB