Komnas HAM desak polda evaluasi penanganan demo di Semarang hingga Makassar
Selasa, 27 Agustus 2024 11:00 WIB
Sejumlah personel kepolisian melakukan barikade pembubaran unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (26/8).
“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ucap Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, (27/8).
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
Di sisi lain, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.
“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegas Atnike.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” ujarnya.
Komnas HAM menyampaikan pesan itu merespons aksi demonstrasi yang terjadi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam.
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa aparat keamanan menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan diduga melakukan penyapuan (sweeping) hingga masuk ke area publik seperti mal.
Ketua Komnas HAM mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi.
“Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM,” katanya.
Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa mengawal putusan MK di DRPD Jatim
Baca juga: Polisi terjunkan 3.055 personel amankan demo terkait pemilu
Baca juga: Ribuan personel gabungan dikerahkan amankan aksi di tiga lokasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM desak polda evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar
“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ucap Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, (27/8).
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
Di sisi lain, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.
“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegas Atnike.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” ujarnya.
Komnas HAM menyampaikan pesan itu merespons aksi demonstrasi yang terjadi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam.
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa aparat keamanan menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan diduga melakukan penyapuan (sweeping) hingga masuk ke area publik seperti mal.
Ketua Komnas HAM mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi.
“Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM,” katanya.
Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa mengawal putusan MK di DRPD Jatim
Baca juga: Polisi terjunkan 3.055 personel amankan demo terkait pemilu
Baca juga: Ribuan personel gabungan dikerahkan amankan aksi di tiga lokasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM desak polda evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM telah menerbitkan 8.599 SKKPHAM untuk korban/keluarga korban HAM berat
02 April 2026 16:01 WIB
Anggota DPR: Komnas HAM harus segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras
30 March 2026 15:56 WIB
Komnas HAM: Sanksi pemecatan anggota Brimob Bripda Mesias aniaya anak di Tual tak cukup
24 February 2026 13:56 WIB
Komnas HAM: Vonis 19 tahun penjara bagi eks Kapolres Ngada bentuk kehadiran negara
23 October 2025 11:23 WIB
Komnas HAM mengumpulkan rekaman CCTV untuk cek fakta soal kematian Affan Kurniawan
03 September 2025 9:57 WIB
Komnas HAM meminta penyelidikan berbasis ilmiah di kasus jurnalis Kalsel
07 April 2025 16:00 WIB, 2025