Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perlindungan kepada 7.816 pekerja rentan di daerah itu dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Para pekerja rentan ini merupakan warga Kabupaten Manggarai Barat yang tersebar di 12 kecamatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM (Disnakertranskopumkm) Manggarai Barat Theresia P Asmon di Labuan Bajo, Kamis (11/9).
Ia mengatakan dana untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat dan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Untuk Manggarai Barat mendapat kuota dari provinsi sebanyak 4.982 pekerja yang dibiayai APBD provinsi, sementara, Pemkab Manggarai Barat mengalokasikan untuk 2.829 pekerja dengan nilai anggaran sebesar Rp570 juta,” katanya.
Ia mengatakan para pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sebagai nelayan, tukang ojek, petani, dan pekerja harian lepas, serta penyandang disabilitas.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan Kabupaten Manggarai Barat menjadi kabupaten perintis di Provinsi NTT yang mengalokasikan APBD secara khusus untuk perlindungan pekerja rentan.
"Pemerintah hadir untuk memberi sentuhan dan perhatian kepada masyarakat yang paling butuh. Disadari betul, begitu banyak rakyat di kabupaten ini yang masuk kategori pekerjaan rentan," katanya.
Ia menekankan perlindungan bagi pekerja rentan penting, terlebih terdapat program yang dapat melindungi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja ataupun kehilangan pekerjaan.
“jangan berpikir tidak ada risiko dalam bekerja, kalau terjadi hal yang paling ekstrem seperti kecelakaan, karena sudah punya kartu ini, kita akan mendapatkan perlindungan,” katanya.