Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, menegaskan Program Jaksa Bina Desa bukan seremonial semata, melainkan langkah konkret kejaksaan untuk mendampingi, mengawal, dan menjadi katalisator pembangunan desa.
"Kami hadir langsung bersama pemangku kepentingan desa, terutama di sektor pertanian, peternakan, UMKM, dan pariwisata. Jika masyarakat sejahtera, potensi kejahatan akan berkurang. Kejaksaan hadir bukan untuk bermain proyek, melainkan untuk mendampingi,” katanya, di Kupang, Sabtu Senin.
Hal ini disampaikan saat meresmikan Program Jaksa Bina Desa di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran pembangunan berbasis APBN maupun APBD harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami bukan ahli pertanian, tetapi kami mendampingi. Karena ketika masyarakat makmur, mereka akan jauh dari jerat hukum,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bersama akademisi, pakar pertanian, SMKN 4 Kupang, dan Politani, kita siapkan model pertanian modern di Desa Fatukanutu.
Kajati menjelaskan, lahan seluas 250 hektare di Desa Fatukanutu akan dikembangkan dengan model pertanian modern bersama SMKN 4 Kupang dan Politani. Potensi hasil panen padi bisa mencapai 5–7 ton per hektare bila dikelola baik.
Peresmian program ditandai dengan pemukulan gong, penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati NTT, SMKN 4 Kupang, dan Pemerintah Desa Fatukanutu, serta penandatanganan prasasti peresmian desa binaan.
Kajati NTT menegaskan bahwa keberhasilan program ini akan diukur dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
“Apakah masyarakat semakin sejahtera, anak-anak bisa sekolah dari hasil pertanian, dan angka kemiskinan berkurang, itulah tujuan kami menghadirkan negara melalui Kejaksaan,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga menyerahkan bantuan alat tenun untuk kelompok UMKM lokal.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa persiapan program ini sudah dilakukan sejak Maret 2025 dengan tujuan menjadikan Desa Fatukanutu sebagai desa percontohan taat hukum, mandiri secara ekonomi, dan aktif dalam penerapan restorative justice.
Bupati Kupang Yosef Lede mengapresiasi hadirnya program tersebut. Sebab menurut dia penegakan hukum tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan preventif.
“Penegakan hukum tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan preventif demi membangun desa yang sadar hukum dan mandiri,” ujarnya.
Ia berharap program ini tidak berhenti di Fatukanutu, tetapi menjangkau desa-desa lain agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata.