Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar razia serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kupang raya guna memperkuat keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Razia ini dilaksanakan serentak atas perintah langsung Bapak Dirjenpas. Tujuannya jelas, memastikan seluruh lapas dan rutan di bawah jajaran Ditjenpas dalam kondisi aman dan tertib, serta bebas dari potensi gangguan kamtib,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar dalam keterangan di Kupang, Sabtu.

Razia tersebut melibatkan sinergitas antara TNI dan Polri setempat, sebagai upaya mewujudkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang bersih dari peredaran barang terlarang, khususnya narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta benda-benda berbahaya lainnya.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tentang pelaksanaan penggeledahan serentak di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

“Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat memicu keamanan dan ketertiban,” kata Ketut Akbar menegaskan.

Pelaksanaan razia diawali di area hunian warga binaan dengan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukannya narkoba maupun handphone. Namun, sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian seperti korek api, serta benda logam yang berpotensi menyebabkan langsung diamankan dan dimusnahkan.

Kegiatan razia serentak ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga menjadi langkah konsisten Kanwil Ditjenpas NTT dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui razia ini, warga binaan diharapkan semakin fokus pada program pembinaan, sementara petugas semakin sigap dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan agar tetap kondusif.


Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025