Imigrasi Maritaing Diharapkan Segera Beroperas
Rabu, 3 Mei 2017 21:53 WIB
Wilayah Alor Timur yang berbatasan langsung dengan Timor Leste membutuhkan sebuah Kantor Imigrasi di daerah ini.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mengharapkan agar Pos Imigrasi Maritaing di daerah yang berbatasan wilayah laut secara langsung dengan Timor Leste segera beroperasi.
Hal itu disampaikan Camat Alor Timur Andre Maure dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Rabu, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT usai berkunjung ke daerah perbatasan itu, Rabu.
Andre mengatakan, banyak penduduk Alor yang memiliki sanak saudara yang kini berdomisili di Timor Leste sehingga ada ikatan keluarga yang membuat masyarakat kedua daerah itu ingin saling mengunjungi dengan aman dan lancar.
"Inilah yang masih jadi persoalan kita, karena adanya ikatan darah atau keluarga maka masyarakat Alor sangat ingin berkunjung Timor Leste namun terbentur masalah perizinan," katanya.
Ia mengaku, masyarakatnya sudah sering menanyakan kapan Pos Imigrasi Morataing beroperas sehingga mereka bisa dipermudah untuk saling mengunjungi dan menjalin silatuhrahmi dengan sanak keluarga mereka.
Pemerintah Kecamatan, lanjutnya, terus mensosialisasikan kepada masyarakat setempat agar jika hendak berkunjung ke luar negeri harus menggunakan paspor sehingga selama ini masyarakat diarahkan untuk mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kupang.
Ia mengatakan, namun masyarakat kembali mengeluhkan persoalan biaya yang harus dikeluarkan baik untuk transportasi udara ataupun laut ketika harus menyeberang untu mengurus dokumen di Kupang.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, M Diah mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan keluhan warga setempat ke tingkat pusat.
Kemenkumham NTT mendorong agar Kementerian Luar Negeri mempercepat penandatanganan nota kesepahaman sehingga masyarakat secepatnya menggunakan Pos Imigrasi untuk bisa ke Timor Leste.
"Kita juga segera upayakan percepatan MoU dari kementerian terkait dengan pihak pemerintah kabupaten dalam hal pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang ingin mengurus Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)," katanya.
Ia menambahkan, petugas imigrasi yang akan daang "menjemput bola" untuk memudahkan pengursan dokumen tersebut.
Dalam kunjungan itu, Kemenkumham NTT juga mensosialisasikan penolakan terhadap TKI ilegal kepada pemerintah kecamatan dan elemen masyarakat di daerah perbatasan negara itu.
Menurut Diah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI bersama instansi terkait saat ini memang tengah gencar menolak calon TKI ilegal.
Untuk itu, ia meminta unsur pemerintah di setempat agar terus-menerus memberikan pemahaman kepada warganya agar jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang ada.
"Kita tidak mencegah masyarakat untuk bekerja dimana saja namun ada prosedur yang harus dijalani jika ingin bekerja ke luar negeri," katanya.
Hal itu disampaikan Camat Alor Timur Andre Maure dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Rabu, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT usai berkunjung ke daerah perbatasan itu, Rabu.
Andre mengatakan, banyak penduduk Alor yang memiliki sanak saudara yang kini berdomisili di Timor Leste sehingga ada ikatan keluarga yang membuat masyarakat kedua daerah itu ingin saling mengunjungi dengan aman dan lancar.
"Inilah yang masih jadi persoalan kita, karena adanya ikatan darah atau keluarga maka masyarakat Alor sangat ingin berkunjung Timor Leste namun terbentur masalah perizinan," katanya.
Ia mengaku, masyarakatnya sudah sering menanyakan kapan Pos Imigrasi Morataing beroperas sehingga mereka bisa dipermudah untuk saling mengunjungi dan menjalin silatuhrahmi dengan sanak keluarga mereka.
Pemerintah Kecamatan, lanjutnya, terus mensosialisasikan kepada masyarakat setempat agar jika hendak berkunjung ke luar negeri harus menggunakan paspor sehingga selama ini masyarakat diarahkan untuk mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kupang.
Ia mengatakan, namun masyarakat kembali mengeluhkan persoalan biaya yang harus dikeluarkan baik untuk transportasi udara ataupun laut ketika harus menyeberang untu mengurus dokumen di Kupang.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, M Diah mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan keluhan warga setempat ke tingkat pusat.
Kemenkumham NTT mendorong agar Kementerian Luar Negeri mempercepat penandatanganan nota kesepahaman sehingga masyarakat secepatnya menggunakan Pos Imigrasi untuk bisa ke Timor Leste.
"Kita juga segera upayakan percepatan MoU dari kementerian terkait dengan pihak pemerintah kabupaten dalam hal pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang ingin mengurus Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)," katanya.
Ia menambahkan, petugas imigrasi yang akan daang "menjemput bola" untuk memudahkan pengursan dokumen tersebut.
Dalam kunjungan itu, Kemenkumham NTT juga mensosialisasikan penolakan terhadap TKI ilegal kepada pemerintah kecamatan dan elemen masyarakat di daerah perbatasan negara itu.
Menurut Diah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI bersama instansi terkait saat ini memang tengah gencar menolak calon TKI ilegal.
Untuk itu, ia meminta unsur pemerintah di setempat agar terus-menerus memberikan pemahaman kepada warganya agar jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang ada.
"Kita tidak mencegah masyarakat untuk bekerja dimana saja namun ada prosedur yang harus dijalani jika ingin bekerja ke luar negeri," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK menyita Rp6 miliar usai periksa Kepala Kanim Denpasar dan dua saksi lain
28 August 2026 18:41 WIB
KPK telah menyita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus imigrasi Silmy Karim
20 August 2026 7:42 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
KPK menduga korupsi penerimaan maba tidak hanya terjadi di Unila dan Unsoed
01 September 2026 3:59 WIB
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait kasus dugaan korupsi nikel
31 August 2026 15:30 WIB