Kupang (ANTARA) - PT.Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur membayar santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi di Kupang, Rabu (20/1) menjelaskan, meski korban merupakan orang asing namun tetap dijamin Jasa Raharja sesuai dengan UU nomor 34 tahun 1964.
"Korban Amelia De Oliviera yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Kupang tetap terjamin Jasa Raharja karena kecelakaan yang terjadi di wilayah NKRI,"kata Radito.
Radito menyampaikan sebagai member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat Indonesia dan warga negara asing sesuai visi dan misi perusahaan.
Baca juga: Jasa Raharja NTT luncurkan "women care day"
"Ahli waris yang merupakan warga negara asing berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja yang telah diberi amanat sebagai pelaksana program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas Jalan," kata Radito.
Menurut dia, penyerahan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta telah dilakukan kepada ahli waris yang berlangsung di Kantor Konsulat Timor Leste di Kupang dan diterima Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo sebagai pihak yang diberi kuasa.
Baca juga: Pelaku wisata dapat perlindungan Jasa Raharja
Pada kesempatan itu Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT.Jasa Raharja yang telah memberikan hak kepada warga negaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT yang telah membangun komunikasi dengan pihak konsulat sehingga dapat merealisasikan penyerahan dana santunan. Semoga semangat kerja sama yang telah berlangsung tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan”, kata Jesuino.
Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi di Kupang, Rabu (20/1) menjelaskan, meski korban merupakan orang asing namun tetap dijamin Jasa Raharja sesuai dengan UU nomor 34 tahun 1964.
"Korban Amelia De Oliviera yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Kupang tetap terjamin Jasa Raharja karena kecelakaan yang terjadi di wilayah NKRI,"kata Radito.
Radito menyampaikan sebagai member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat Indonesia dan warga negara asing sesuai visi dan misi perusahaan.
Baca juga: Jasa Raharja NTT luncurkan "women care day"
"Ahli waris yang merupakan warga negara asing berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja yang telah diberi amanat sebagai pelaksana program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas Jalan," kata Radito.
Menurut dia, penyerahan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta telah dilakukan kepada ahli waris yang berlangsung di Kantor Konsulat Timor Leste di Kupang dan diterima Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo sebagai pihak yang diberi kuasa.
Baca juga: Pelaku wisata dapat perlindungan Jasa Raharja
Pada kesempatan itu Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT.Jasa Raharja yang telah memberikan hak kepada warga negaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT yang telah membangun komunikasi dengan pihak konsulat sehingga dapat merealisasikan penyerahan dana santunan. Semoga semangat kerja sama yang telah berlangsung tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan”, kata Jesuino.