KPK panggil delapan saksi kasus suap bansos
Pejabat Pembuat Lomitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Matheus Joko Santoso diperiksa penyidik KPK untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
"Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, (22/3).
Mereka yang dipanggil, yaitu Bakti Pane dari pihak swasta/PT Dwi Inti Putra, Sahat Simanungkalit berprofesi notaris, Prospelany dari pihak swasta, Robert dari pihak swasta/PT Subur Jaya Gemilang, F Natalia Clara dari pihak swasta/PT Lestari Jayantha Nirmala, Surya dari pihak swasta/PT Kirana Catur Arjuna, Diyan Anggraini dari pihak swasta/Dirut PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan), dan Meri dari pihak swasta/PT Laras Makmur Sentosa.
Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Baca juga: KPK konfirmasi politikus PDIP Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bansos
Baca juga: PDIP hormati proses hukum terkait penetapan Mensos tersangka korupsi
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK menyita emas hingga uang asing senilai Rp40,5 miliar pada kasus barang KW
06 February 2026 7:23 WIB
KPK menahan lima dari enam tersangka kasus impor barang KW Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 7:22 WIB
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 7:11 WIB
Mantan petinggi badan penasihat China dihukum seumur hidup karena terima suap
04 February 2026 6:24 WIB
KPK mengusut asal-usul barang bukti 1,3 kilogram logam mulia pada kasus pajak
16 January 2026 19:57 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB