Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers sehingga para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.
"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny K. Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (19/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.
RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang, menurut dia, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).
"Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," ujarnya.
Benny menjelaskan bahwa RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk beri efek jera.
Oleh sebab itu, kata dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya adalah pihak yang berwenang.
"Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong," katanya.
Selain itu, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait dengan RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," kata Ninik.
Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali, bahkan kalau perlu dihapuskan karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP adalah dengan tujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, serta dekolonisasi dan aktualisasi UU lex specialis.
Baca juga: Dewan Pers imbau insan pers kedepankan empati terkait pemberitaan istri Kadiv Propam
Baca juga: Tri Agung: Hanya Dewan Pers berwenang sertifikasi wartawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: RKUHP tidak ancam kebebasan pers
"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny K. Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (19/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.
RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang, menurut dia, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).
"Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," ujarnya.
Benny menjelaskan bahwa RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk beri efek jera.
Oleh sebab itu, kata dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya adalah pihak yang berwenang.
"Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong," katanya.
Selain itu, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait dengan RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," kata Ninik.
Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali, bahkan kalau perlu dihapuskan karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP adalah dengan tujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, serta dekolonisasi dan aktualisasi UU lex specialis.
Baca juga: Dewan Pers imbau insan pers kedepankan empati terkait pemberitaan istri Kadiv Propam
Baca juga: Tri Agung: Hanya Dewan Pers berwenang sertifikasi wartawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: RKUHP tidak ancam kebebasan pers