Pencabutan bagasi gratis rugikan konsumen

id Fary Francis

Pencabutan bagasi gratis rugikan konsumen

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis sedang memberikan keterangan pers terkait penghapusan bagasi oleh maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha).

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menilai pencabutan layanan bagasi gratis 20 kilogram per penumpang oleh maskapai Lion Air dan Wings Air dapat merugikan konsumen.
Kupang (ANTARA News NTT) - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menilai pencabutan layanan bagasi gratis 20 kilogram per penumpang oleh maskapai Lion Air dan Wings Air dapat merugikan konsumen.

"Inikan pencabutan yang merugikan masyarakat, sebab belum ada sosialisasi kepada masyarakat tetapi tiba-tiba langsung akan diterapkan oleh kedua maskapai ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (7/1).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut terkait rencana Lion Air dan Wings Air yang akan mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kg bagi para konsumennya mulai 8 Januari 2019.

Menurut dia, kurangnya sosialisasi kepada jasa pengguna jasa angkutan udara dalam beberapa hari ini menimbulkan keresahan, karena kebijakan itu diumumkan Kamis (3/1) dan diberlakukan pada Selasa (8/1) besok.

Artinya, menurut dia, rentang waktu yang diberikan itu sangat sempit untuk proses sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia pengguna jasa maskapai Wings Air dan Lion air.

Politisi asal NTT dari F-Gerindra itu mengatakan kebijakan yang diambil oleh dua maskapai itu memang tidak melanggar undang-undang penerbangan. 

Penerapan kebijakan tersebut diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: DPR segera panggil manajemen Lion Air

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Menurut dia, kebijakan yang diambil manajemen Wings Air dan Lion Air sudah sesuai regulasi, namun diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan.

Sejumlah syarat dan tahapan itu seperti melakukan perubahan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Disamping itu, kedua maskapai harus memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan bagasi cuma, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

Kemudian juga melaksanakan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Penekanan lain adalah bahwa dalam setiap bagasi berbayar keamanan bagasi sudah mesti ditingkatkan pengawasannya. Tidak boleh ada lagi keluhan mengenai pembobolan atau pencurian bagasi pada maskapai tarif ekonomi yang beberapa waktu lalu marak diberitakan.

Dampak lain dari bagasi berbayar adalah tentu konsumen akan lebih mengoptimalkan penggunaan barang atau bagasi di kabin, sedangkan tidak semua jenis barang dapat dimasukkan ke dalam kabin. Hal ini jelas membutuhkan pengawasan lebih ketat oleh maskapai penerbangan.

"Oleh karena itu konsumen butuh waktu untuk proses penyesuaian. Itu berarti masa sosialisasi seharusnya diperpanjang agar segala risiko ikutan bisa diminimalisasi," demikian Fary Djemi Francis.

Baca juga: Penerbangan Lion Air Kupang-Dili terkendala slot