Polda NTT terus pantau media sosial

id Kapolda NTT

Polda NTT terus pantau media sosial

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman saat memberikan keterangan pers terkait penyebaran berita bohong di Kupang, Jumat (11/1).(ANTARA Foto/Kornelis Kaha).

Polda Nusa Tenggara Timur terus memantau aktivitas media sosial untuk mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoaks) jelang Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada April mendatang.
Kupang (ANTARA News NTT) - Polda Nusa Tenggara Timur terus memantau aktivitas media sosial untuk mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoaks) jelang Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada April mendatang.

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/1) mengatakan, tugas tim siber Polda NTT adalah memantau berbagai berita serta status-status di media sosial, baik dalam bentuk propaganda maupun bersifat mengancam.

Ia menyebutkan, di tahun 2018 ada beberapa kasus penyebaran berita bohong serta pembuatan status ancamanan bom di media sosial khususnya Facebook dan sudah ditanggani.

Jenderal berbintang dua itu menambahkan, saat ini memang banyak sekali penyebaran berita bohong yang terjadi melalui media sosial. Namun, sayangnya belum ada tindakan nyata dari Polda NTT terkait dengan penyebaran berita bohong itu.

Berita-berita bohong itu bisa memicu hal-hal yang dapat merusak pemilu yang akan dilaksanakan pada April mendatang. Namun, Kapolda tidak menjelaskan hal-hal yang disebutnya merusak pemilu itu.

Kapolda Erizman berjanji akan menindak tegas para pelaku penyebar kebencian dan pembuat berita bohong serta oknum-oknum yang memanfaatkan media sosial untuk kampanye hitam.

Baca juga: Artikel - Upaya menangkal berita bohong di tahun politik

"Oleh karena itu masyarakat kami imbau untuk menggunakan media sosial dengan baik dan benar. Jangan sampai menyebarkan hal negatif yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di NTT ini," ujar mantan Kadivkum Mabes Polri itu.

Sementara itu, Humas Bawaslu NTT Jemris Fointuna saat dihubungi Antara mengatakan, terkait kampanye hitam, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sudah diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017.

"Khusus hoaks ada ancaman pidananya, sehingga kami berharap agar pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu bisa menaati aturan dan berkampanye secara beretika dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," ujar dia.

Ia menjelaskan, jika ada dugaan tindak pidana pemilu maka sudah ada sentra penegak hukum terpadu (Sentragakkumdu) yang anggotanya terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut.

Tiga lembaga itu akan duduk bersama untuk membahas apakah dugaan pidana tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak termasuk hoaks dan ujaran kebencian.

Baca juga: Penyebar Berita Bohong Harus Diadili
Baca juga: Polisi Panggil Pembuat Berita Bohong