Dirlantas Polda NTT Terapkan Sistem e-Tilang

id e Tilang

Dirlantas Polda NTT Terapkan Sistem e-Tilang

Sosialisasi e-Tilang

"NTT sebenarnya sudah siap. Saat ini e-Tilang sudah berlaku di hampir seluruh wilayah NTT," kata Wakapolda NTT Kombes Pol Sumartono.
Kupang (Antara NTT) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan sudah menerapkan sistem E-Tilang dan pembuatan SIM daring, kata Wakil Kepala Polda NTT Kombes Pol Sumartono, Jumat.

"NTT sebenarnya sudah siap. Saat ini E-Tilang sudah berlaku di hampir seluruh wilayah NTT," katanya kepada wartawan di Kupang.

Hal ini disampaikannya usai dilaksanakan peluncuran E-Samsat secara nasional yang semuanya terpusat di Jakarta.

Ia mengatakan penerapan E-Tilang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas.

"Jika mereka (pelanggar lalu lintas, red) ditilang atau melanggar lalu lintas, mereka tidak perlu membayar di tempat atau mengikuti sidang untuk membayar," tuturnya.

Para pelanggar hanya boleh membayar denda pelanggaran melalui Atm-Atm terdekat sehingga hal tersebut menurutnya akan mengurangi aktivitas tatap muka, antara pelanggar dengan pihak polisi lalulintas.

Hal tersebut juga menurutnya akan mencegah terjadinya kasus pungli atau korupsi di kalangan polisi lalu lintas ketika melakukan penilangan di jalanan.

Sementara itu terkait penerapan SIM daring atau online saat ini Dirlantas Polda NTT baru menerapkannya di Polres Kupang Kota mengingat jaringan di Kota Kupang lebih baik dibandingkan di daerah lain.

Namun untuk bisa melayani semua masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu, pihaknya menerapkan Samsat Apung yang dapat menghampiri semua pulau di NTT.

"Tetapi untuk samsat apung kita perlu menggunakan kapal tipe B, kita doa saja, semoga tahun depan Polda NTT jadi Tipe A sehingga sarana prasarana bertambah termasuk kapal apung yang beroperasi melayani masyarakat di NTT khususnya di pulau-pulau.

Ia juga mengaku, pelayanan dalam hal SIM, serta E-Samsat juga bekerja sama dengan pihak Provinsi, sebab kalau hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tidak akan berjalan.

"Sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dengan adanya pemerintah daetah maka akan sangat membantu," demikian Sumartono.