Mendagri menyetujui perampingan OPD di lingkup Pemprov NTT

id Mendagri

Mendagri menyetujui perampingan OPD di lingkup Pemprov NTT

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA Foto/ist)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 48 menjadi 37 OPD.
Kupang (ANTARA News NTT) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 48 menjadi 37 OPD.

Namun, Mendagri menolak penggabungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga kedua OPD tersebut tetap dipertahankan dalam struktur organisasi perangkat daerah.

Demikian dijelaskan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda NTT, Mulu Blasius kepada Antara di Kupang, Selasa (15/1).

Ke-37 OPD baru yang sudah disetujui Mendagri itu terdiri dari tujuh biro yakni Biro Pemerintahan yang juga mengurus masalah perbatasan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan kerja sama, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Organisasi, Biro Humas dan Protokol serta Biro umum.

Selain itu, terdapat 19 dinas yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.

Baca juga: Mendagri: Sampai kapan pun Indonesia tidak akan punah

Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Terdapat pula tujuh badan yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengembangan SDM Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menurut dia, ada sejumlah dinas dan badan yang digabungkan seperti Dinas Perumahan Rakyat digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi digabungkan dengan Dinas Koperasi dan UKM.

Dinas lain yang digabungkan adalah Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Kebudayaan digabungkan ke Dinas Pendidikan Nasional.

Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan agar pelaksanaan pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Mendagri beri harapan besar untuk kemajuan NTT