Wagub NTT minta Kemendes naikkan gaji pendamping desa

id wagub ntt

Wagub NTT minta Kemendes naikkan gaji pendamping desa

Wagub NTT Josef Nae Soi (tengah) saat menggelar rapat dengan Komisi V DPR RI pimpinan Fary Djemy Francis (ketiga dari kiri). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha).

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi meminta Kementerian Desa dan Komisi V DPR RI untuk menaikkan gaji pendamping desa di provinsi ini yang hanya berada pada kisaran Rp1 juta.
Kupang (ANTARA News NTT) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi meminta Kementerian Desa dan Komisi V DPR RI untuk menaikkan gaji pendamping desa di provinsi ini yang hanya berada pada kisaran Rp1 juta.

"Saya minta Kemendes dan teman-teman di Komisi V DPR RI untuk membantu menaikkan gaji para pendamping desa di NTT," katanya kepada pers di Kupang, Jumat (18/1), usai mengadakan rapat tertutup dengan Komisi V DPR-RI di ruang kerja Gubernur NTT.

Menurut Wagub Nae Soi, APBD NTT belum mampu membantu menaikkan gaji pendamping desa tersebut, sehingga pihaknya meminta bantuan dari Kemendes dan Komisi V DPR-RI untuk menanggulanginya.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes RI Muhammad Fachri merespons usulan tersebut, namun belum bisa memutuskan pada saat sekarang karena masih harus terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mewujudkannya.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengungkapkan pihaknya bersama Kemendes terus bersinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas desa dan para pendampingnya.

"Kita terus bersinergi untuk mewujudkan kualitas kehidupan desa di seluruh Indonesia melalui peningkatan dana desa pada setiap tahun anggaran," katanya.

Baca juga: Pemkab Kupang gandeng jaksa-polisi awasi ADD

Dalam lima tahun terakhir, total alokasi dana desa (ADD) yang disalurkan pemerintah pusat untuk 3.344 desa di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp10,59 triliun.

Pada 2015, NTT mendapat ADD sebesar Rp812,88 miliar, 2016 sebesar Rp1,85 triliun, 2017 sejumlah Rp2,36 triliun, 2018 sekitar Rp2,55 triliun, dan 2019 sebesr Rp3,02 triliun.

Tingkat penyerapan dana desa untuk 2015 mencapai 100 persen untuk 2.950 desa, pada 2016 juga 100 persen untuk 2.995 desa, 2017 juga 100 persen untuk 2.996 desa, 2018 baru mencapai 94,13 persen untuk 3.026 desa, sedang 2019 masih berproses.

Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tangani satu kasus korupsi dana ADD