Pemprov NTT hapus dana pengaman pasien kurang mampu

id NTT, Pasien kurang mampu,Kota Kupang

Pemprov NTT hapus dana pengaman pasien kurang mampu

Ilustrasi - Warga berkumpul di depan Ruang IGD RSUD Johanes Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Tetapi yang lebih penting kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun dana itu dihilangkan...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menghapus dana pengaman bagi pasien kurang mampu yang dirawat di RSUD W.Z Johanes Kupang.

“Penghapusan dana pengaman bagi pasien kurang mampu sudah disepakati berdasarkan hasil rapat dan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah NTT ,”kata Direktur RSUD Prof. W.Z Johanes Mindo E Sinaga di Kupang, Sabtu, (27/5/2023).

Dia mengatakan bahwa keputusan itu sudah berlaku sejak 19 Mei lalu usai keluarnya surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh dirinya.

Dalam surat yang diterima oleh ANTARA di Kupang, Sabtu dengan nomor 445/323/RSUD3.3 itu menyatakan, penghentian layanan kesehatan bagi pasien pengguna dana pengaman merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Dinas Sosial NTT, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTT, dan RSUD W. Z Yohanes Kupang pada 13 Mei lalu.

Badan Keuangan Daerah NTT selama beberapa tahun terakhir selalu menggelontorkan dana pengaman bagi pasien kurang mampu ke RSUD W.Z Johanes sebesar Rp12 miliar.

Dimana setiap bulannya RSUD Johanes mendapat Rp800 juta untuk penanganan pasien kurang mampu.

Mereka yang sebelumnya masuk dalam pasien tidak mampu atau yang menggunakan dana pengaman dialihkan statusnya sebagai pasien umum.

Namun lanjut Mindo, tidak menutup kemungkinan pasien yang kurang mampu tetap akan bisa dilayani, asalnya melengkapi semua berkas atau data-data yang diperlukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

Lebih lanjut kata dia, jika ingin tetap dilayani dengan status pasien kurang mampu maka pasien harus segera menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga terjamin.

Dia juga menekan bahwa RSUD W.Z Johanes dengan adanya penghapusan dana pengamanan tersebut bukan berarti lebih mengutamakan biaya.

“Tetapi yang lebih penting kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun dana itu dihilangkan,” tambah dia.

Baca juga: Dompet Dhuafa NTT sediakan rumah singgah pasien warga kurang mampu

Baca juga: Menkes sebut: Tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada obat pasien gagal ginjal akut