115 Narapidana Atambua Dapat Remisi Natal

id Napi

115 Narapidana Atambua Dapat Remisi Natal

Kalapas Atambua Muhammad Ridwantoro.

"Tadinya kami usul 118 orang narapidana namun yang bisa dipenuhi permohonan dan mendapat remisi hanya 115 warga binaan," kata Muhammad Ridwantoro.
Kupang (Antara NTT) - Sebanyak 115 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, wilayah perbatasan RI-Timor Leste mendapat remisi khusus I di hari raya Natal 25 Desember 2016.

"Tadinya kami usul 118 orang narapidana namun yang bisa dipenuhi permohonan dan mendapat remisi hanya 115 warga binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Atambua Muhammad Ridwantoro yang dihubungi dari Kupang, Jumat.

Menurut dia tiga warga binaan yang belum mendapatkan remisi itu masih diproses dan menanti keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Dia menambahkan, keputusan remisi bagi 115 warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan di perbatasan negara itu baru diterima siang ini.

"Kita baru terima remisinya tadi pagi melalui fax dari Kanwil Kemkum HAM NTT. Dari 118 remisi yang diusulkan hanya 115 remisi yang turun," ujar dia.

Dia mengatakan, usulan remisi napi di hari Natal sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Yakni bagi narapidana yang memiliki sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan ini.

"Semua syarat itu diminta oleh pihak Kanwil. Lapas juga membuat surat kelakuan baik setiap napi yang dilampirkan dalam usulan remisi tersebut," ujar dia.

Dijelaskannya, remisi yang diusulkan khusus untuk napi yang telah mendapat eksekusi atau vonis pidana, sementara yang masih berstatus tahanan baik tahanan jaksa, polisi belum bisa diusulkan remisinya.

Dia menyebut para napi yang mendapatkan remisi Natal kali ini umumnya yang terkena pidana kasus konfensional seperti pencurian, kekerasan, penganiayaan.

Sedangkan lainnya terkait kasus korupsi dan kasus perdagangan orang melalui tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Remisi kali ini lanjut dia, tidak terlalu banyak potongan masa tahanannya dan karenannya tidak ada yang langsung bebas.

Pemotongan masa tahanan perayaan Natal kali ini masuk kategori remisi khusus I (RK II) dan bukan remisi khusus II (RK I) yang biasanya ada langsung bebas.

"Jadi napi yang dapat RK I tidak bebas, mereka hanya mendapatkan pengurangan masa pidananya di lapas ini," kata Muhammad Ridwantoro.