5.133 warga tidak mampu dapat perlindungan kesehatan

id Wali Kota

5.133 warga tidak mampu dapat perlindungan kesehatan

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Pemerintah Kota Kupang memberikan perlindungan sosial kesehatan bagi 5.133 warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak mampu melalui BPJS Kesehatan.
Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Kota Kupang memberikan perlindungan sosial kesehatan bagi 5.133 warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak mampu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore secara simbolis telah menyerahkan kartu BPJS Kesehatan tersebut kepada warga tidak mampu di Kota Kupang, Selasa (29/1), sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat di daerah ini.

"Bantuan perlindungan sosial ini akan menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak mampu juga mendapat pelayanan kesehatan yang memadai seperti masyarakat lainnya," katanya di hadapan ratusan warga tidak mampu yang ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama Pemkot Kupang dengan BPJS Kesehatan NTT tersebut.

Jefri menegaskan, pemerintah tidak menginginkan ada warga di Kota Kupang yang tidak mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tidak memiliki biaya kesehatan.

"Melalui kerja sama dengan BPJS ini maka warga tidak mampu juga memiliki hak untuk mendapat layanan kesehatan di semua rumah sakit di Kota Kupang," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana menjelaskan pada tahap pertama sebanyak 5.133 orang warga tidak mampu mendapat perlindungan asuransi kesehatan yang dibiayai dari dana APBD Kota Kupang.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar lebih untuk 32.000 jiwa warga tidak mampu.

"Kami minta para lurah untuk melakukan pendataan terhadap semua warga tidak mampu di wilayahnya masing-masing untuk mendapat fasilitas layanan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menurut Ari, pemerintah kota Kupang menangung seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu sebesar Rp23.500/bulan yang dialokasikan melalui APBD Kota Kupang.

Baca juga: RS Siloam terima pasien BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan