Pemkot Kupang Mutasi 896 Jabatan OPD Baru

id ASN

Pemkot Kupang Mutasi 896 Jabatan OPD Baru

Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang Johanna Lisapaly

"Pak Menteri Dalam Negeri sudah tanda tangan SK persetujuannya Rabu (4/1), dan sudah dijemput Pemkot Kupang di Jakarta untuk dipersiapkan pelantikannya," kata Johanna Lisapaly.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang melakukan mutasi untuk mengisi 896 jabatan lingkup pemerintahan daerah itu sebagai bagian dari penyesuaian PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisaiasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

"Pak Menteri Dalam Negeri sudah tanda tangan SK persetujuannya Rabu (4/1), dan sudah dijemput Pemkot Kupang di Jakarta untuk dipersiapkan pelantikannya," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang Johanna Lisapaly, di Kupang, Jumat.

Menurut dia, pelaksanaan mutasi di lingkup Pemkot Kupang seharusnya dilakukan Kamis (5/1), namun karena persetujuan Mendagri baru diperoleh Rabu (4/1), maka akan diundur hingga Senin (9/1), setelah Baperjakat membahas pengisian personel pejabat dalam seluruh jabatan itu.

Meskipun jumlah jabatan sesuai OPD baru itu mencapai 896 posisi, namun dari posisi struktur perangkat daerah yang lama, terjadi pemangkasan sebanyak 176 jabatan.

Dalam pemangkasan 176 jabatan itu, ada tiga jabatan eselon II yang harus dihapus dan akan berakibat `nonjob` sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemkot Kupang.

Johanna yang juga Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu mengatakan hal itu sudah menjadi risiko seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Saya berikan contoh, jika jabatan yang tersedia hanya 10 sedangkan pejabatnya ada 13, maka risikonya akan ada tiga yang nonjob. Ini sebuah risiko yang harus diterima," katanya lagi.

Sebagai PNS/ASN, lanjut Johanna, setiap personel itu sudah tahu akan risiko dari kondisi tersebut dan tentu akan menerimanya. "Kami ini kan abdi negara dan masyarakat yang siap ditempatkan dimana saja sesuai aturan yang ada. Tidak perlu kecewa," katanya pula.

Asisten Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Kupang Rens Tokoh secara terpisah mengatakan, akan ada tiga pejabat eselon II yang `parkir` karena peleburan dan penghapusan SKPD yang ada sebelumnya.

Dalam konteks itu, lanjut Rens, pejabat tersebut dapat mengusulkan pengalihan statusnya sebagai pejabat fungsional sesuai ketentuan yang ada. "Jadi fungsi PNS itu ada dua, struktural dan fungsional, sehingga yang nonjob bisa usul ke fungsional namun harus sesuai syarat dan kebutuhannya," katanya lagi.

Menurut mantan Kepala Dispenda Kota Kupang itu, sebagai abdi negara, PNS harus terus setia melaksanakan tugas dan kewenangannya di setiap posisi dan jabatan yang diamanatkan sesuai aturan yang ada. "Inilah semangat dan napas dari abdi negara sesungguhnya," kata mantan Camat Lobalain di Kabupaten Rote Ndao itu pula.

Jangan terpengaruh
Lisapaly juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintahannya agar tidak terpengaruh dan larut dalam suasana kompetisi menjelang pilkada serentak Februari 2017 di daerah setempat.

"Silahkan menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu pasangan calon, namun harus tetap netral dengan tidak terlibat aktif dalam politik praktis yang berakibat dan sanksi tegas," katanya.

Ditegaskan sebagai PNS tentu setiap personel aparatur sipil negara itu diikat dengan sejumlah aturan yang ada berkaitan dengan pemanfaatan hak politiknya. Dan salah satu aturan yang mengikat adalah dilarang keras terlibat dalam politik praktis dalam pilkada tersebut.

"Larangan ini tentu akan diikuti dengan sanksinya yang juga tidak pandang bulu. Kami tentu akan tegas menerapkannya," katanya.

Sebagai warga negara tentu oleh undang-undang setiap PNS diberikan hak politik, memilih dan m,endukung psangan calon yang dinilai akan bisa memberikan harapan bagi keberlanjutan pembangunan di daerah ini. Namun demikian, di sisi yang berbeda, selaku aparatur sipil negara, juga diatur dengan sejumlah larangan yang tentu harus diikuti secara benar. "Jika akan mencoba-coba melanggar tentu akan berdampak hukum," katanya.

Sejauh ini, lanjut Johanna, belum ada pelibatn PNS dalam sejumlah aktivitas politik prtaktis bakal calon dan tentu diharap akan tetap dipertahankan hingga penghitungannya nanti.

"Kita berharap situasi ini akan terus terjadi dan kenetralan PNS tetap terjaga untuk bisa menghasilkan sebuah calon pemimpin yang benar-benar dikehendaki rakyat dan memiliki program bagi kepentingan keberlanjutan kesejahteraan seluruh masyarakat di daerah ini," katanya.

Selain negtralitas PNS, Pemerintah Kota Kupang juga berharap akan ada peningkatan partisipasi politik dari warga dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017 di daerah itu dalam upaya membangun kesadaran berpolitik warga.

Menurut dia, tingkat partisipasi warga akan menjadi indikator suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi rakyat di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam konteks itulah, seluruh warga yang telah memiliki hak pilih diharap tidak apatis dalam menyambut pesta demokrasi tersebut, dan terus ikut aktif dalam setiap tahapan dan agenda politik yang sudah ada.

Sebagai pelaksana tugas Wali Kota Kupang lanjut Johanna tentu memiliki tanggung jawab untuk tetap menjaga seluruh kondisi keamanan agar pelaksanaannya bisa berjalan damai, jujur, adil dan berintegritas.

Seluruh penyelenggara yang oleh undang-undang diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan politik ini, agar bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pelanggaran yang tentu akan menciderai proses pelaksanaan agenda politik lima tahunan ini.

Asisten Pemerintaha Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini berharap sinergitas seluruh komponen masyarakat di daerah ini, pemerintah, masyarakat, penyelenggara, pihak keamanan dan pasangan calon untuk tetap berada pada koridor kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tabrakan yang akan memicu konflik antarwarga dan antarelit.

Dengan terjaganya ritme inilah, maka dipastikan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan pada 15 Februari mendatang bisa berjalan aman, damai, lancar, jujur, adil dan berintegritas.

"Kita butuh pemimpin yang berkualitas dan oleh karena itu pelaksanaan dan tahapannya harus benar-benar berwibawa dan berintegritas," katanya.

Dia berpesan, jika terjadi pelanggaran ataupun kemungkinan terjadi pelanggaran agar diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai amanat regulasi, sehingga tidak memunculkan persoalan baru.

"Kota Kupang ini daerah yang sangat berbhineka dengan suku, agama dan ras serta golonga dan oleh karenanya perlu terus dirawat sebagai bentuk pemaknaan Pancasila dalam bingkai NKRI," kata Johanna Lisapaly.

Pilkada serentak 2017 di Kota Kupang, KPU menetapkan dua pasangan calon masing-masing nomor urut `1` yaitu Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.

Sedangkan paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.