Penduduk yang belum masuk dalam DPTb tetap memilih

id Jemris

Penduduk yang belum masuk dalam DPTb tetap memilih

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna. (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

Penduduk yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tetap berhak untuk memilih pada Pemilu 2019.
Kupang (ANTARA News NTT) - Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna menegaskan penduduk yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tetap berhak untuk memilih pada Pemilu 2019.

"Kelompok pemilih ini akan dicatat dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Senin (25/2), terkait nasib pemilih yang belum diakomodasi dalam DPT maupun DPT tambahan karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Ia mengatakan masih ada ruang untuk daftar pemilih khusus, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dan mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019.

"Hanya saja, setelah mendaftar ke petugas, para pemilih ini baru diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suara diatas pukul 12.00 WITA atau setelah pemilih yang berada dalam DPT selesai memberikan hak suara," katanya menjelaskan.

Selain itu, pemilih hanya bisa mengunakan hak pilih sesuai alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak bisa diluar domisili.

Dia mengatakan, Bawaslu pada semua tingkatan terus mendorong warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik, selain mengurus surat pindah memilih jika ingin menggunakan hak suara di luar domisili.

Karena itu, pemilih yang tidak masuk dalam DPT tambahan tidak perlu kuatir karena masih ada kesempatan untuk bisa menggunakan hak suara pada pemungutan suara Pemilu serentak pada 17 April 2019.

Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat NTT menjadi pemantau pemilu
Baca juga: Bawaslu NTT minta KPU percepat perakitan kota suara