Dinas Kelautan Koordinasikan Pengelolaan Pendaratan Ikan

id Ikan

Dinas Kelautan Koordinasikan Pengelolaan Pendaratan Ikan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Otniel Pello

"Saya akan memulai lagi koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan untuk segera mengelola PPI di Oeba tersebut," kata Otniel Pello.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang kembali membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pengelolaan pangkalan pendaratan ikan (PPI) di Kelurahan Oeba, untuk kepentingan peningkatan fungsi fasilitas milik negara itu.

"Saya akan memulai lagi koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan untuk segera mengelola PPI di Oeba tersebut. Ini penting untuk kepentingan maksimalisasi pengelolaannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Otniel Pello di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, PPI saat ini belum terlihat berfungsi optimal untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat nelayan, karena pengelolaan masih dilakukan DKP Provinsi NTT yang terkesan tidak memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki.

Tentunya kondisi tersebut sangat tidak memberikan keuntungan bagi para nelayan yang saban hari melakukan aktivitas bongkar muat ikan di lokasi tersebut. "Bukan itu saja banyak fasilitas yang terkesan sudah mubazir karena tidak dimanfaatkan," katanya.

Secara kelembagaan, kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI) harus di bawah kendali dinas kelautan dan perikanan kabupaten dan kota, untuk kemudian menjadikan kawasan itu sebagai kawasan yang bermanfaat bagi para nelayan di daerah itu.

Oleh karenanya Pemerintah Kota Kupang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk kepentingan pengambil alihan pengelolaannya.

Menurut Otniel Pemerintah Kota Kupang, sudah dua kali melayangkan surat permintaan pengelolaan PPI itu kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, namun belum ada tanggapan.

"Sesuai regulasi yang namanya PPI itu adalah kawasan pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. Bukan pemerintah provinsi, sehingga kami ajukan permohonan pengambilalihan itu," katanya.

Dia mengatakan, penataan dan pengelolaan kawasan PPI saat ini sudah di luar penataan sebuah kawasan PPI yang sebenarnya.

Disebutkannya, dalam kawasn PPI itu harus ada sejumlah tempat penjualan peralatan tangkap dan mesin nelayan serta sejumlah unit bisnis usaha lainnya yang mendukung aktivitas penangkapan. Nah yang terjadi saat ini malah tidak demikian.

Telihat saat ini di kawasn PPI hanyalah sejumlah kios kelontong dan kawasn kos-kosan dan rumah milik pribadi. "Ini kan sudah melanggar azas peruntukan sebuah kawasn," kata bekas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang itu.

Memang secara faktual, kawasn PPI berada di lahan milik Pemerintah Kota Kupang, sehingga menjadi wajar dikelola Pemerintah Kota Kupang.

"Apalagi Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan jelas kalau PPI bertipe D itu ada dalam pengawasan dan pengelolaan pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Nantinya jika kemudian Pemerintah Kota Kupang bisa mengambil alih PPI itu, maka akan dilakukan revitalisasi kawasan itu menjadi lebih baik sesuai peruntukan dan fungsinya.

Akan ada perbaikan sejumlah fasilitas penjualan ikan yang saat ini hanya digelar begitu saja oleh nelayan di lantai. Perbaikan drainase dan saluran pembuangan yang saat ini tersumbat, tidak terurus dan menimbulkan bau yang tidak sedap.

Selain itu akan juga dibangun sejumlah fasilitas pendukung untuk kepentingan kelancaran aktivitas penangkapan dan aktivitas nelayan lainnya. "Tambatan perahu penangkap ikan juga masuk dalam revitalisasi kawasan PPI itu," kata mantan Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Politik dan Hukum itu.