Pemerintah Awasi Limbah Bengkel Kendaraan

id limbah

Pemerintah Awasi Limbah Bengkel Kendaraan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Obed Kadji

"Terutama buangan oli dan pelumas lainnya yang jika dibuang sembarangan akan menyebabkan gangguan pada sumber air tanah di wilayah ini," kata Obed Kadji.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang mulai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah buangan bengkel kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, untuk memastikan tidak dibuang sembarangan karena menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Terutama buangan oli dan pelumas lainnya yang jika dibuang sembarangan akan menyebabkan gangguan pada sumber air tanah di wilayah ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Obed Kadji di Kupang, Kamis, (19/1).

Menurut dia, pengawasan itu dilakukan dengan menerjunkan tim teknis ke setiap bengkel untuk melihat tempat pembuangan limbah buangan oli dan pelumas lainnya di bengkel tersebut.

Jika memiliki tempat penampungan maka akan diberikan tanda khusus kalau bengkel tersebut memiliki standar kelaikan operasional. Namun sebaliknya jika tidak maka akan diminta untuk segera melengkapinya.

"Jika dalam beberapa waktu yang diberikan tetap tidak memenuhi standar itu maka akan diperintahkan untuk tutup," katanya.

Hasil kajian yang dilakukan tim teknis di lapangan terhadap kandungan sejumlah titik sumber air, ternyata ditemukan bias alias air tercemar sejumlah bahan berkategori minyak yang telah menyebabkan kelaikan sumber air itu menjadi rendah untuk dikonsumsi.

Hal tersebut besar dugaan berasal dari buangan limbah oli dan bahan pelumas sejenisnya yang tidak dilakukan secara baik. "Tidak memiliki tampungan yang baik karena itu mencemarkan," katanya.

Dia menjelaskan oli bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang sesuai definisinya memiliki kandungan zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk limbah B3 ini adalah, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan.

"Sehingga jika itu tidak dilakukan dan hanya dibuang begitu saja maka akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan alam lingkungan lainnya," katanya.

Dengan pengolahan limbah maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. "Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen limbah B3," katanya.

Menurut dia, ke depan akan dibuat peraturan daerah terkait standar pengelolaan limbah buangan oli atau masuk kategori B3 yang harus dilaksanakan oleh semua warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.