Soal perekrutan pekerja migran ilegal, keluarga mengetahuinya

id gmit

Soal perekrutan pekerja migran ilegal, keluarga mengetahuinya

Ketua Pengurus Rumah Harapan Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Frederika Tadu Hungu (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers bertema "Catatan Pendampingan Rumah Harapan GMIT tahun 2018" di Kupang, Kamis (14/3/2019). (Foto Antara- Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Ketua Pengurus Rumah Harapan Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Frederika Tadu Hungu, mengemukakan perekrutan para pekerja migran asal Provinsi Nusa Tenggara Timur secara ilegal diduga melibatkan kalangan keluarga.

"Dalam catatan kami, calon pekerja migran yang direkrut dan dipekerjakan lewat jalur tidak resmi atau ilegal juga melibatkan pihak keluarga, selain petugas lapangan atau calo dan agen perusahaan," katanya di Kupang, Sabtu (16/3).

Rumah Harapan sebagai organisasi sosial bentukan GMIT yang bekerja mendampingi para korban kekerasan dan ketidakadilan, telah mendampingi sebanyak tujuh korban kasus perdagangan manusia di daerah setempat sepanjang tahun 2018.

Dijelaskannya, para korban ini terdiri dari satu laki-laki, enam perempuan yang di antaranya terdapat satu korban terdapat yang berstatus anak-anak ketika direkrut.

"Dari hasil pendampingan kami diketahui bahwa proses dari hulu atau perekrutan korban telah melibatkan pihak keluarga mereka sendiri," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan para korban berupa pelayanan pelayanan selter, psikologi, pendampingan hukum, maupun pemulangan hingga pemberdayaan ekonomi.

Menurut Frederika, para korban perdagangan manusia ini telah mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti pemalsuan dokumen, penganiayaan, kerja paksa, eksploitasi jam kerja secara berlebihan, maupun kekerasan seksual.

"Para korban juga umumnya ditelantarkan dan pulang dalam kondisi sakit parah dan trauma yang mendalam akibat berbagai bentuk kekerasan yang dialami," katanya.

Ia menambahkan, dalam kerja pendampingan yang dilakukan, pihaknya mendapati catatan penting terkait penanganan kasus kejahatan kemanusiaan ini, salah satunya yakni masih lemahnya penjatuhan hukuman bagi pelaku.

Menurutnya, restitusi atau ganti rugi kepada korban masih belum dijalankan sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Para pelaku menyatakan tidak sanggup membayar restitusi sehingga diganti hukuman kurungan sehingga tidak adil bagi korban karena mereka juga butuh biaya untuk kehidupan selanjutnya," katanya.

Baca juga: GMIT: Moratorium PMI perlu diikuti pemberdayaan ekonomi
Baca juga: Pendampingan terhadap korban perdagangan orang butuh biaya mahal