"Parliamentary Threshold" Idealnya Lima Persen

id PT

"Parliamentary Threshold" Idealnya Lima Persen

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang

"Angka parliamentary threshold ini dengan melihat tingkat partisipasi politik masyarakat yang cenderung tidak stabil dari satiap pemilu," kata Ahmad Atang.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat politik dari Univeritas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang mengatakan idealnya persyaratan ambang batas partai politik berada di parlemen atau "parliamentary threshold" lima persen.

"Angka "parliamentary threshold" ini dengan melihat tingkat partisipasi politik masyarakat yang cenderung tidak stabil dari satiap pemilu," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Sabtu terkait wacana menaikan angka PT dalam pembahasan RUU Pemilu.

Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan persyaratan ambang batas partai politik berada di parlemen (parliamentary threshold) sebesar 10 persen pada RUU Pemilu yang segera dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.

Usulan fraksi Partai Golkar tersebut meningkat hampir 300 persen dari persyaratan "parliamentary threshold" yang diterapkan pada UU Pemilu sebelumnya yakni 3,5 persen.

Menurut Rambe Kamarulzaman, jika persyaratan "parliamentary threshold" 10 persen, maka setiap partai di parlemen mendapat kursi minimal 56 kursi dan jumlah partai di parlemen kurang dari 10 partai.

Penghitungan jumlah kursi tersebut didasarkan atas jumlah kursi di DPR RI seluruhnya ada sebanyak 560 kursi.

Ahmad Atang mengatakan, dalam setiap pembahasan perubahan UU Pemilu, salah satu persoalan yang selalu muncul adalah masalah "parliamantary threshold".

Kondisi ini dipicu oleh adanya keinginan partai besar yang mematok angka terlampau tinggi yang secara riil politik sulit di jangkau oleh partai kecil.

Golkar, kata dia, sebagai partai besar mengusulkan angka 10 persen "parliamentary thershold" dalam pandangan kepentingan Golkar tidak bermasalah, karena angka tersebut sama dengan 56 kursi dan Golkar dalam setiap pemilu selalu melampauinya.

Usulan Golkar dinilainya terlampau over optimis tanpa memperhitungkan konsekuensi politik, dimana perolehan kursi partai sangat fluktuatif.

"Saya menduga usulan golkar ini sulit diterima di parlemen," katanya.

Dalam RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI mengusulkan persyaratan "parliamentary threshold" sebesar 3,5 persen sama seperti persyaratan pada UU Pemilu sebelumnya.

RUU Pemilu yang disusun pemerintah sudah diterima DPR RI, sedangkan daftar inventarisasi masyarakah (DIM) yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPR RI masih dikumpulkan oleh Pansus Pemilu.