Kupang (ANTARA) - Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menanggapi mangkraknya proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, yang menelan anggaran sebesar Rp48,6 miliar namun hingga saat ini gagal selesai tepat waktu.
“Kami akan lakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek tersebut, sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan publik,” katanya di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikannya usai secara mendadak melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana, yang hingga kini belum selesai meskipun tenggat waktu pelaksanaan sudah berakhir.
Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari hasil Operasi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono,
Proyek gedung empat lantai senilai Rp48.6 miliar itu dibiayai melalui APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024.
Namun sampai dengan saat ini, pembangunan masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.
Zet Tadung Allo mengatakan bahwa para pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik.
“Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” ujar dia.
Kajati juga menekankan bahwa apabila para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, seharusnya pembangunan diselesaikan meskipun mengalami kerugian.
Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, maka generasi muda menjadi korban karena proses pendidikan mereka tertunda.
"Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai," tegas Kajati.
Kajati juga menjelaskan dari hasil peninjauan ditemukan bahwa kondisi fisik proyek Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana tampak sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda kuat proyek mangkrak.
Bagian luar gedung masih dalam tahap struktur kasar, dengan panel dinding yang belum sepenuhnya terpasang serta rangka logam yang dibiarkan terbuka tanpa pelindung. Area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material sisa, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai, menciptakan kesan terbengkalai.
Di bagian dalam bangunan, kondisi lebih parah, plafon belum selesai terpasang, sebagian lembaran hanya tergantung dan belum dirapikan, sementara kabel instalasi listrik serta pipa air menjuntai tanpa penataan.
Kemudian juga Kolom dan dinding beton juga belum melalui tahap finishing, menunjukkan pengerjaan yang terhenti sebelum masuk fase penyelesaian akhir..
“Secara keseluruhan, proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan, dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak,” tegas dia.
Wakil Rektor II Undana, Dr. Paul G. Tamelan, menegaskan bahwa pada prinsipnya, pihak Rektorat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas proyek yang bermasalah ini.
“Kami dukung penuh upaya Kejati NTT untuk menyelidiki proyek ini,” tegas dia.